MATARAM – Polresta Kota Mataram secara resmi telah menetapkan tersangka kasus korupsi masker covid-19. Kepastian itu disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili pada Rabu (30/4/2025).
“Iya (penetapan tersangka) dan segera kami akan panggil (untuk pemeriksaan),” kata Regi.
Kendati demikian, Regi masih enggan untuk menyampaikan gamblang nama-nama eksplisit para tersangka. Termasuk juga peran masing-masing tersangka dalam kasus yang dimaksud.
“Nanti kalau itu ya,” bebernya.
Pada Maret yang lalu, Porlesta Mataram juga telah mempublikasikan enam inisial calon tersangka kasus korupsi masker covid-19 di lingkup Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020.
Enam calon tersangka tersebut adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Ke enamnya adalah pejabat publik pada lingkup pemprov NTB.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menentukan kerugian negara, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang menemukan total kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.