Pemerintahan

Dukung Rencana Gubernur Iqbal, Fraksi Gerindra Sebut Perampingan OPD Jadi Akselerator Pembangunan Daerah

MATARAM – Partai Gerindra menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

PU Fraksi itu dibacakan oleh Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB Sudirsah Sujanto dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang (2024/2025) pada Rabu (23/4/2025).

Secara kepartaian, Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh upaya perampingan OPD yang diinisiasi oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

“Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan penataan dan perampingan struktur OPD,” kata Sudirsah.

Legislator asal Dapil NTB II Lombok Barat-Lombok Utara itu menilai, kebijakan ini merupakan respons nyata terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 dan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (UU HKPD).

Fraksi Partai Gerindra menilai penyesuaian ini penting untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan orientasi kinerja dan kebutuhan nyata masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mendukung misi ketujuh dalam visi “NTB Makmur Mendunia” yaitu transformasi birokrasi menuju tata kelola yang bersih, inovatif, dan efektif.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, fraksi juga mendorong penguatan unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang melekat pada dinas urusan penanaman modal.

Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PTSP harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah demi menciptakan pelayanan yang terstandar,
cepat, dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa penataan kelembagaan ini juga menjadi bagian penting dari strategi pengendalian belanja pegawai secara bertahap. Sesuai amanat UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah.

Efisiensi struktur organisasi juga berimplikasi langsung pada pengurangan belanja operasional, sehingga anggaran pembangunan dapat ditingkatkan. Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah pertanyaan perihal isu-isu substantif raperda tersebut.

“Kendati demikian dalam kesempatan yang baik, Fraksi Gerindra mengajukan isu-isu substantif yang penting untuk diberikan penjelasan yang komprehensif, seperti, aspek regulasi, tata kelola, kelembagaan, pelayanan publik, dan prosedural dalam Raperda tentang perangkat daerah tersebut,” jelasnya.

Beberapa hal substantif yang ditanyakan Fraksi Gerindra seperti: pemisahan dinas pendidikan dan kebudyaaan; dibentuknya nomenklatur baru seperti Biro Organisasi dan Transformasi Digital; dan lain-lain.

Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah rekomendasi penting agar proses perampingan itu dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi.

1. Penataan kelembagaan OPD agar tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta mengedepankan kebutuhan pelayanan
publik yang berbasis data dan analisis kinerja;

2. Penataan kelembagaan ini hendaknya dilakukan dengan mengacu pada kriteria tipelogi perangkat daerah, yang didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan dengan dua variabel utama, yaitu:

– Variabel umum dengan bobot 20%, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD; serta
– Variabel teknis dengan bobot 80%, berdasarkan beban tugas utama dan fungsi penunjang urusan pemerintahan.
3. Penyesuaian struktur organisasi juga harus memperhatikan ketentuan PP Nomor 8 tahun 2016, khususnya terkait posisi staf ahli
Gubernur, di mana dalam naskah akademik maupun praktik pengangkatan, harus mematuhi ketentuan:

– Gubernur dapat dibantu oleh staf ahli sebanyak-banyaknya tiga orang.

– Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan staf ahli diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 PP NO. 8 tahun 2016.

4. Setiap perubahan struktur hendaknya didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan dilakukan evaluasi berkala untuk menjamin akuntabilitas dan daya guna organisasi. Dalam hal ini Fraksi Gerindra mengusulkan:

– Penyatuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak ke dalam satu bidang dengan pembentukan seksi-seksi fungsional (misalnya Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Perlindungan Anak) merupakan langkah strategis yang mendukung efektivitas
koordinasi dan responsivitas terhadap isu kelompok rentan.

– Bahwa Perempuan dan anak merupakan dua kelompok yang sering mengalami bentuk kerentanan yang saling terkait, baik dalam hal kekerasan, diskriminasi, maupun keterbatasan akses layanan. Dengan menyatukan pengelolaan kedua isu dalam satu garis koordinasi struktural, kebijakan dan program dapat dirancang secara
terpadu, menghindari duplikasi, serta memperkuat sinergi lintas layanan.

– Model ini juga mendukung prinsip rightsizing birokrasi mengurangi kompleksitas struktur tanpa mengorbankan
kualitas layanan. Pembentukan seksi-seksi tetap memberikan ruang fokus dan spesialisasi, sehingga perlindungan dan pemberdayaan terhadap masing-masing
kelompok tetap optimal.

Secara kelembagaan, penyatuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang efisien, inklusif, dan
berorientasi pada penguatan layanan publik bagi pihak-pihak yang paling membutuhkan perlindungan.

Oleh karena itu, penggabungan OPD harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berbasis evaluasi yang komprehensif guna
memastikan transformasi kelembagaan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakatserta dapat menghindari potensi dampak negatif.

Seperti hilangnya identitas dan karakteristik kelembagaan dari OPD yang digabungkan maupun terjadinya keterlambatan dalam proses penyesuaian yang dapat memengaruhi kinerja organisasi.

Pendekatan yang sistematis dan berbasis data memungkinkan pemerintah daerah
menjaga kesinambungan fungsi pelayanan serta memastikan bahwa transformasi kelembagaan tidak mengorbankan kualitas maupun integritas institusi yang telah ada.

“Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan kelembagaan ini
secara konstruktif dan kritis demi mewujudkan birokrasi NTB yang profesional, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button