Hukrim

Kejati NTB Setengah Hati Menegakkan Hukum dalam Kasus Gratifikasi ‘Dana Siluman’ DPRD NTB?

MATARAM, PolitikaNTB – Penegakan kasus dugaan dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan.

Praktisi dan Pengamat Hukum NTB, Iwan Slenk, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkesan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan penuh dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.

Menurut Iwan, hingga saat ini Kejati NTB baru menetapkan tiga orang tersangka dari unsur pemberi. Padahal, dalam konstruksi hukum tindak pidana gratifikasi, mustahil perbuatan tersebut berdiri hanya pada satu sisi.

“Melihat perkembangan yang ada, Kejati NTB terlihat sangat loyo dan setengah hati. Sampai sejauh ini hanya mampu menetapkan tiga tersangka dari pihak pemberi. Padahal, untuk mengungkap perkara gratifikasi secara utuh, semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Iwan Slenk kepada wartawan, Kamis (15/1/26).

Pengacara asal NTB yang namanya tercatat di Wikipedia itu menegaskan, pengungkapan kasus gratifikasi tidak boleh parsial. Ia menilai, jika hanya pemberi yang diproses hukum tanpa menyentuh pihak penerima, maka penegakan hukum kehilangan esensi keadilannya.

“Gratifikasi yang secara hukum hanya ada pemberinya saja itu ibarat orang menikah tanpa pasangan. Menikah sama angin,” sindirnya.

Iwan juga menekankan bahwa perbuatan gratifikasi merupakan kejahatan bersama (concursus), yang melibatkan lebih dari satu pihak dengan peran dan kesadaran hukum masing-masing. Oleh karena itu, menurutnya, penegak hukum harus berani membuka seluruh pihak yang terlibat agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.

Ia berharap Kejati NTB segera menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam pengembangan perkara, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana siluman tersebut.

“Penegakan hukum harus adil, tuntas, dan tidak tebang pilih. Jika tidak, publik akan menilai proses hukum ini hanya formalitas semata,” tuturnya

“Kalau begini tampilan APH di NTB ini terus apa yang kita mau harapkan dalam aspek penegakan hukum di NTB” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button