Hukrim

Kejati NTB Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke TGB, Diperiksa Sebagai Saksi

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan perihal pemanggilan Gubernur NTB 2008-2018 Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dalam kasus NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

TGB dimintai keterqngan sebagai saksi kaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan proyek NCC.

TGB menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB. Pihak Kejati NTB menerangkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama enam jam, sejak siang hingga malam.

“Benar, memang ada pemeriksaan terhadap beliau (TGB). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar enam jam, dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera pada Jumat (14/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa selama proses pemeriksaan TGB.

Terkait dengan penggunaan pintu belakang saat kepulangan TGB, Efrien memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut dikarenakan pintu lobi/depan sudah tutup pada malam hari.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pemeriksaan ini. TGB menggunakan pintu belakang karena pintu lobi sudah ditutup pada malam hari,” jelasnya.

Dalam perjalanan kasusnya, teranyar Kejati NTB menetapkan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Sayuti sebagai tersangka. Rosiady langsung di tahan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kejati NTB juga telah menahan Direktur PT Lombok Plaza 2012-2016 inisial DS. DS ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dari hasil audit, terdapat kerugian negara sekitar Rp 15,2 miliar dalam kasus ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button