Mataram – Pemerintah Pusat memangkas sejumlah belanja guna melakukan efisiensu anggaran. Imbasnya, dana Transfer ke Daerah (TKD) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 dipastikan berkurang Rp 588,6 miliar.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang dirincikan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Ada pemangkasan TKD sejumlah itu untuk Provinsi NTB,” tutur Kepala Kanwil DJPb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani.
KMK Nomor 29 Tahun 2025 mengatur penyesuaian alokasi pagu, termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. TKD 2025 dibagi dalam dua kategori, reguler dan cadangan.
Sebelumnya, alokasi TKD NTB tahun 2025 ditetapkan Rp 20,07 triliun, terdiri dari DBH Rp 3,52 triliun, DAU Rp 10,83 triliun, DAK Fisik Rp 1,16 triliun, Dana Insentif Daerah Rp 90 miliar, DAK Non Fisik Rp 3,35 triliun, Dana Desa Rp 1,1 triliun, dan Hibah ke Daerah Rp 20 miliar. Setelah pemangkasan, jumlahnya turun menjadi Rp 19,48 triliun.
Berdasarkan data DJPb NTB, pengurangan terbesar terjadi pada DAU yang dipotong 0,995 persen atau Rp 107 miliar, dari Rp 10,83 triliun menjadi Rp 10,72 triliun.
Pemangkasan DAK Fisik lebih besar, mencapai 41,47 persen atau Rp 480 miliar, dari Rp 1,51 triliun menjadi Rp 678,6 miliar.
Total pemangkasan TKD NTB mencapai Rp 588,6 miliar atau 2,93 persen.
Sementara itu, anggaran DBH, Insentif Fiskal, DAK Non Fisik, Dana Desa, dan Hibah ke Daerah tidak mengalami perubahan. “Nah malau yang ini angkanya masih tetap,” beber Ratih.