AktualBerita

Polisi Amankan 8 LC dan Pengunjung di Dua Tempat Karoke di Mataram

Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2024 di dua lokasi karoke di Kota Mataram, Sabtu (9/12/2023) malam

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 orang ladies club (LC) dan pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan ada empat LC yang diamankan karena membawa narkotika jenis sabu di Mataram.

“Selain itu empat pengunjung kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang diduga merupakan pil ekstasi,” kata Deddy Miinggu siang (10/12/2023).

Menurut Deddy, giat Cipkon tersebut dilakukan di dua lokasi Karoke. Baik di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram.

“Kita mulai giat pukul 21.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA bersama Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Beacukai Mataram, Bid Dokes dan Bid Propam Polda NTB,” imbuhnya.

Lebih jauh Deddy mengatakan, untuk lokasi pertama di Kecamatan Sandubaya Mataram ada 5 orang diamankan. Masing-masing didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan benzodiazepin.

“Ada 4 LC inisial RS, FT, HR, dan YA. Ada satu orang pengunjung diduga membawa pil ekstasi inisial AD laki-laki,” ujar Deddy.

Untuk lokasi kedua di wilayah Cakranegara diamankan 3 orang pengunjung inisial J mahasiswi, ML mahasiswi dan SR laki-laki asal Kota Mataram.

Ketiga pelaku yang diamankan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil jenis benzodiazepin.

Dari kedua lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah klip berisi 13 butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu dalam klip bening.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol yang diamankan di TKP pertama Kecamatan Sandubaya sebanyak 258 botol berbagai jenis dan 253 botol alkohol berbagai jenis di TKP kedua wilayah Cakranegara.

“Semua minuman beralkohol yang diamankan di Sandubaya dan Cakranegara tidak memiliki izin edar,” bebernya.

Deddy mengatakan, delapan pelaku yang diduga menggunakan sabu dan obat-obatan terlarang tersebut diamankan di Mapolda NTB.

“Kedelapan pelaku kita amankan dan diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button