
Mataram – Fraksi Gerindra menjadi salah satu fraksi dari lima (5) fraksi di DPRD NTB yang menolak usulan hak interpelasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Fraksi Gerindra memandang persoalan DAK belum sempurna untuk dilanjutkan menjadi hak interpelasi.
“Semua anggota fraksi partai Gerindra memandang masalah DAK belum sempurna untuk dilanjutkan menjadi hak interpelasi,” kata anggota fraksi Gerindra Lalu Wirajaya, Selasa (4/2).
Salah satu yang dianggap belum sempurna untuk menjadi hak interpelasi kata Lalu Wirajaya adalah obyeknya. Dimana DAK adalah kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25 tahun 2024.
“Disana bunyinya pelaksanaan pengawasan itu dilaksanakan oleh kementrian selaku bendahara umum negara,” pungkasnya.
Meski demikian, lanjut Wakil Ketua DPRD NTB ini PMK tersebut tidak kemudian juga menghapus fungsi pengawasan legislatif meski secara langsung diawasi oleh kementrian.
“Silahkan kita awasi juga karena itu masuk juga di APBD kita. Tetapi hak mengawasi itu belum cukup untuk melakukan hak interpelasi,” jelasnya.
“Ini menurut pandangan kami partai Gerindra. Boleh berbeda dengan teman-temen fraksi yang lain. Nanti kan kemudian ada proses selanjutnya apakah bisa lanjut atau tidak,” tambahnya.
Diketahui, hak interpelasi pengelolaan DAK pemprov NTB tahun 2024 digulirkan oleh empat belas (14) anggota DPRD NTB. Dari dinamika yang terjadi saat ini, lima (5) fraksi di DPRD NTB sudah menyatakan menolak hak interpelasi DAK dengan berbagai argumen dan alasan politik.