DPRD NTB Periode 2024-2028 Bentuk Delapan Fraksi, Dua Fraksi Gabungan
Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman nama-nama fraksi, pimpinan fraksi, dan anggota fraksi di DPRD NTB periode 2024-2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Sementara Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua Sementara Lalu Sudiartawan. Dalam rapat paripurna tersebut, diputuskan akan ada sebanyak delapan fraksi di DPRD NTB. Dengan rincian enam fraksi utuh dan dua fraksi gabungan.
Isvie menjelaskan, bahwa pembentukan fraksi bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta mewadahi aspirasi rakyat melalui masing-masing partai.
“Kami berharap, pembentukan fraksi ini dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD NTB dalam menjalankan tugas pokok anggota dewan,” kata Isvie saat rapat paripurna pada Jumat (6/9/2024)
Isvie menyampaikan harapannya agar fraksi-fraksi yang telah terbentuk dapat bekerja sama secara efektif. Menurutnya, sinergi antarfraksi sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan fraksi-fraksi ini adalah fondasi awal yang sangat krusial. Kami berharap para ketua fraksi dapat memimpin dengan baik dan membawa aspirasi rakyat ke dalam setiap agenda legislatif. Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat NTB,” ujarnya.
Berikut rinciannya delapan fraksi DPRD NTB masa bhakti 2024-2029:
1. Fraksi Partai Golkar (10 kursi)
Ketua: Hamdan Kasim
Wakil Ketua: Lalu Ahmad Ismail
Bendahara: Megawati Lestari
Anggota: Baiq Isvie Rupaeda
Didi Sumardi
Humaidi
Nurdin Marjuni
Harwoto
Lalu Irwansyah Triadi
2. Fraksi Partai Gerindra (10 kursi)
Ketua: Sudirsah Sujanto
Wakil Ketua: Lale Yaqutunnafis
Sekretaris: Lalu Wirajaya
Anggota: Rangga Danu Meinaga Adhitama, Hj. Nanik Suryatiningsih, Syamsu Rijal, Iwan Panjidinata, Yasin, Ali Usman Ahim, Lalu Sudiartawan
3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (8 kursi)
Ketua: TGH Patompo
Wakil Ketua: TGH Satriawan
Sekretaris: Syamsuddin
Anggota: Yek Agil, TGH Achmad Muchlis, TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, Sambirang Ahmadi
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (7 kursi(
Ketua: Mohamad Akri
Wakil Ketua: Muhammad Ruslan
Sekretaris: Marga Harun
Anggota: Muzihir, Sitti Ari, Rusli Manawari, Ruhaiman
5. Fraksi Partai Demokrat (6 kursi)
Ketua: Indra Jaya Usman
Wakil Ketua: Rahadian Seodjono, Syamsul Fikri, Abdul Rauf, Lalu Zaenul Hamdi, Azhar
6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (5 kursi)
Ketua: Jamhur
Wakil Ketua: Lalu Pelita Putra
Sekretaris: Roi Lesmana
Anggota: Akhdiansyah, Wahyu Apriawan Rizki, Lalu Muhibban
7. Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) fraksi gabungan NasDem, PDIP, Perindo (11 kursi)
Ketua: Raden Nuna Abdiradi
Wakil Ketua: Asaat Abdullah
Sekretaris: M Nashib Ikroman
Anggota: Made Slamet, Abdul Rahim, Suhaimi, Suharto, Raihan Anwar, Lalu Arif Rahman Hakim, Hj Rohani, TGH Sholah Sukarnawadi.
8. Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) fraksi gabungan PAN, PBB, dan Hanura (7 kursi)
Ketua: Hasbullah Muis Konco
Wakil Ketua: Muliadi
Sekretaris: Nadirah
Anggota: Muhamad Aminurlah, Salman, Hulaemi, Ahmad Dahlan.
Sebagai informasi, syarat menbentuk fraksi utuh di DPRD NTB adalah mendapat lima kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg). Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 120 ayat 3 yang menyatakan, bahwa setiap fraksi harus beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik yang tidak memenuhi jumlah anggota minimum, dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk maksimal dua fraksi gabungan.