Bawaslu NTB Atensi Dugaan Hibah Suara di Lombok Barat
Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan respon terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil) II Lombok Barat.
Bawaslu ikut berbicara soal adanya Surat Pernyataan Hibah Suara yang ikut dijadikan sebagai alat bukti oleh pelapor.
“Perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu tidak bisa mengikat (untuk merubah suara) KPU maupun Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth kepada media, Selasa (19/3/2024) di kantornya.
Menurut Umar, dalam istilah hukum suatu perikatan yang dilakukan oleh dua orang atau pihak tidak bisa berlaku terhadap orang lain. Melainkan hanya mengikat kedua belah pihak saja.
“Dan pihak lain dari mereka tidak dapat terikat,” ujarnya.
Bawaslu Tegaskan Perbuatan Peralihan Suara Caleg Tidak Dapat Dibenarkan
Selain itu, Umar menjelaskan bahwa perbuatan melakukan peralihan suara caleg satu ke caleg lainnya tak dapat dibenarkan.
Ia mengatakan, sistem pemilu saat ini mewajibkan setiap orang pemilih itu memilih orang saja. Hal itu karena pemilih percaya kepada orang yang dipilih untuk memperjuangkan aspirasinya.
“Sehingga apa yang ingin saya katakan, peristiwa yang seperti ini tidak lazim. Lalu dia tidak bisa membuat seseorang terpilih walaupun akibat diberikan suaranya itu lalu dia memperoleh suara banyak,” bebernya.
Di sisi lain, Umar menegaskan bahwa perselisihan yang dialami caleg DPRD Kabupaten seharusnya sudah diselesaikan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, penggelembungan suara, pengurangan, pergeseran antar caleg atau antar partai itu dapat dilihat pada formulir C hasil lalu ke D hasil.
“Nah kalau semua pergeseran itu seharusnya bisa dikomplain keberatan pada tahapan rekapitulasi di setiap jenjang,” katanya.
Sarankan Lakukan Gugatan PHPU ke MK
Umar menyarankan, bagi caleg DPRD Kabupaten yang menilai diri mempunyai bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan itu saat ini dapat melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat, seluruh tahapan berjenjang perhitungan suara di KPU saat ini sudah sampai di tingkat pusat.
“Kalau sudah seperti itu udah bawa aja ke MK. Tinggal dia sebut di TPS mana C-nya dia dapat berapa lalu di D kecamatan itu suaranya berkurang atau bertambah. Itu nanti bisa disampaikan ke MK,” pungkasnya.
Abubakar Abdullah Laporkan Dugaan Tipilu ke Bawaslu
Sebelumnya, Caleg PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tipilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.
Berkas laporan diantarkan langsung Abubakar ke Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/3/2024). Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024.
Abubakar dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu berbekal C hasil.
Selain formulir model c hasil salinan di Kecamatan Lembar dan Sekotong, salah satu bukti kuat yang dimiliki Abubakar adalah adanya surat pernyataan hibah suara antar caleg internal PKS.
Dalam surat pernyataan hibah tersebut, caleg PKS atas nama H. Badrun Tammam (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni H.M. Hadran Farizal (pihak kedua).
Pihak pertama dalam surat pernyataan hibah tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut dengan akal sehat dan kesadaran penuh tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.
Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani H. Badrun Tammam (pihak pertama) dan H.M. Hadran Farizal (pihak kedua) lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.
“Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses pemilu,” kata Abubakar, Senin (18/3/2024) kemarin.
Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.
“Selain ini tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara,” ujar Abubakar.
Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya:
• Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong
• Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong
• Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil
• Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS
• Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi
Terpisah, Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha yang dikonfirmasi perihal laporan ini belum memberikan komentar apapun. (*)