MATARAM, PolitikaNTB – Anggota Tim Pansel Bank NTB Syariah Prof Zainal Asikin mengembalikan honorariumnya atas jasanya dalam kapasitas tersebut (Tim Pansel) kepada Bank NTB Syariah. Total honorarium yang dikembalikan Prof Asikin sebanyak Rp 65 juta.
Guru Besar Universitas Mataram itu mengaku mengembalikan honorarium tersebut sebab secara moral, dirinya mengaku tak berhak menerima. Menurutnya, hal itu lantaran dirinya telah membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) perihal tahapan seleksi jajaran direksi-komisaris Bank NTB Syariah.
Pada 12 Juni hari ini, Prof Asikin membuat sebuah surat pernyataan perihal tidak bersedianya ia menerima honorarium atas jasa sebagai Anggota Pansel Bank NTB Syariah.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak bersedia menerima pembayaran honorarium atas jasa saya sebagai Panitia Seleksi Calon Pengurus PT Bank NTB Syariah Tahun 2025 karena saya telah menyampaikan dissenting opinion. Demikin surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tulis Prof Asikin, dalam surat yang ia tanda tangani lengkap dengan materai.
BACA JUGA: ‘Dissenting Opinion’ Anggota Pansel Bank NTB Syariah: Ragukan Kredibilitas-Tolak Hasil Kerja LPPI
Selain surat pernyataan, PolitikaNTB juga menerima sebuah kwitansi Bank NTB Syariah yang menujukkan bahwa pihak Bank NTB Syariah telah menerima pengembalian honorarium dari Prof Asikin.
Dalam kwitansi tersebut, total honorarium yang dikembalikan Prof Asikin kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp 65.479.050 (Enam puluh lima juta, empat ratus tujuh puluh sembilan ribu, lima puluh rupiah).
Lengkap dengan keterangan “Pengembalian honor Tim Pansel Bank NTB Syariah a.n. (atas nama) Prof Zainal Asikin”. Kwitansi tersebut dibubuhi stempel resmi Bank NTB Syariah, pada 12 Juni hari ini.
Dihubungi PolitikaNTB, Prof Asikin menjelaskan alasan dirinya mengembalikan honorarium tersebut.
“Pengembalian honor ini sebagai konsekuensi moral dan etik bahwa saya tidak berhak menerima pembuatan honor itu. Karena menerima honor merupakan bagian dari penerimaan sikap,” kata Prof Asikim.
Ia mengaku, mengapresiasi langkah Bank NTB Syariah yang telah menghormati jasa Tim Pansel dengan memberikan honorarium.
“Saya kembalikan bukan karena jumlahnya kecil. Bahkan saya menghormati bank NTB Syariah yang menghargai jerih payah Tim Pansel,” jelasnya.
BACA JUGA: Silang Pendapat di Internal DPRD NTB Terkait Seleksi Direksi Bank NTB Syariah
Diberitakan sebelumnya, dissenting opinion dari Prof Zainal Asikin memang ramai mendapatkan respons dari publik. Berikut Dissenting Opinion dari Prof Zainal Asikin:





