Anies Angkat Bicara Soal Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Mataram – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena dinilai melanggar kode etik.
Diketahui, Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Anies mengatakan sanksi tersebut adalah peringatan bagi semua pihak agar tak lagi melanggar batas-batas etika dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Saya apresiasi pada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya. Ini sekaligus juga pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi,” kata Anies kepada awak media seusai memimpin kampanye akbar di Lapangan Karang Pule Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (6/2/2024).
Eks Gubernur DKI Jakarta ini berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pihak terutama penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilu lainnya.
Anies beranggapan segala sesuatu yang buruk pada akhirnya akan terlihat juga. Terlebih saat ia menyerukan soal etika.
“Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Ini peringatan bagi semua jangan ada pelanggaran,” ujarnya.
Anies menjelaskan bahwa momen ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
“Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika,” bebernya.(*)