Bawaslu NTB Temukan Dugaan Pelanggaran di “Senam Gemoy” Partai Golkar
Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara hari ulang tahun (HUT) Partai Golkar ke-60 yang digelar di Taman Alun-alun Tastura Praya, Lombok Tengah, Minggu (14/1/2024) kemarin.
Komisioner Bawaslu NTB Suhardi mengatakan, acara yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto itu tak sesuai dengan kesepakatan awal dengan pengawas.
Menurut Suhardi, dalam surat izin yang dibuat oleh panitia acara. Mereka menyebut tidak akan menggunakan acara tersebut sebagai ajang kampanye. Namun setelah dikroscek lebih jauh, pihaknya melihat agenda HUT itu akan dibarengi dengan pemberian hadiah kepada peserta.
“Berdasarkan pengakuan panitia waktu itu adalah ini bukan kampanye. Ini hanya Ultah Golkar, waktu itu kita kroscek. Ultah kok bagi-bagi hadiah, lalu kita ingatkan secara lisan kan,” kata Suharli via telpon, Selasa (16/1/2023).
Suhadi mengaku sejak awal pihaknya telah memberikan himbauan kepada panitia pelaksana agar kegiatan tersebut tidak membagikan hadiah kepada peserta.
“Baru kemudian sehari setelahnya kami berikan himbauan secara tertulis kalau bisa jangan sampai ada kampanye, jangan sampai bagi-bagi hadiah,” ujarnya.
Hanya saja kata Suharli, kegiatan yang bertema “Senam Gemoy” Itu berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Bawaslu.
“Akhirnya apa, akhirnya kejadian kemarin ternyata ada bagi-bagi doorprize, trus pelibatan anak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa acara tersebut diduga adanya keterlibatan aparat negeri sipil (ASN) yang kebijakannya dianggap tidak netral sehingga menguntungkan salah satu kontestan.
“Kita duga, karena sebelumnya tempat itu pernah diminta izinnya oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) untuk kampanye tapi nggak boleh, karena itu termasuk zona yang tidak diperbolehkan. Sedangkan kalau Golkar kok bisa gitu kan,” bebernya.
Di sisi lain, ia tak menapikkan bahwa acara tersebut telah mengantongi izin pemakaian lokasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Namun, ia menekankan bahwa pada kegiatan tersebut Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Terlepas dari legal atau tidak tempat itu. Yang pasti dari hasil pengawasan Bawaslu itu ada dugaan pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran undang-undang lainnya, maupun dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Kaitan dengan itu lanjutnya, Suhardi mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Lombok Tengah dan Sentra Gakkumdu untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jangan sampai Bawaslu ini dianggap tidak ada, Bawaslu harus hadir untuk menjadi wasit bagi peserta pemilu. Jangan sampai nanti dianggap tidak adil,” pungkasnya.