Mediasi KPU dan Partai Demokrat Mentok, Dilanjutkan Ajudikasi
Mataram – Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Demokrat, pada Rabu (10/1/2024) pagi. Hal itu sebagai upaya mediasi usai pencoretan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB 8 dari Partai Demokrat atas nama Azhar yang dilakukan oleh KPU.
Hasilnya, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi sehingga mediasi tidak menemukan titik kesepakatan. Bawaslu akan melanjutkan ke tahap sidang ajudikasi.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth selaku mediator mengatakan, proses mediasi kedua belah pihak berlangsung cukup alot. Mereka sama-sama kekeh mempertahankan argumentasinya.
“Tapi mediasi itu mentok ya, permintaan dari partai tidak dipenuhi oleh KPU. Dan itu nanti akan diselesaikan di sidang ajudikasi,” katanya, Rabu siang di kantornya.
Menurut Umar, proses mediasi ini ditempuh untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi atas perbedaan pandangannya.
“Untuk bisa ajudikasi sidang penanganan penyelesaian sengketa terlebih dahulu dia harus memfasilitasi mediasi kedua belah pihak,” ujarnya.
Lebih jauh Umar mengatakan, dalam mediasi tersebut KPU masih tetap percaya bahwa keputusan tentang pencoretan Caleg Partai Demokrat itu sudah tepat.
Hanya saja, Partai Demokrat selaku pemohon memiliki pandangan yang berbeda dari KPU. KPU dinilai telah mengambil sikap berlebihan.
“Dia (Demokrat) punya cara pandang yang berbeda, dari hasil bacaan dia terhadap ketentuan perundang-undangan itulah yang mengantar dia berpendapat bahwa seharusnya ini tidak sampai pada pencoretan,” katanya.
Dikatakan Umar, Partai Demokrat menilai bahwa seluruh tahapan pencalonan yang dilakukan kadernya sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga ia menganggap keputusan KPU NTB itu sangat berlebihan.
“Itulah yang dia minta kepada KPU agar tidak semata-mata menggunakan hukum normatif. Seharusnya ada pertimbangan sosiologis yang bisa masuk sehingga si calon ini bisa berlanjut pada kontestasi,” ungkapnya.
Menurutnya, proses sidang ajudikasi akan berlangsung selama 12 hari masa kerja. Sidang akan dimulai besok Kamis (11/1/2024) dengan agenda pertama pembacaan keberatan.
“Kalau cepat mengajukan pihak-pihak maka akan cepat juga selesainya. Atau misalkan tidak banyak saksi yang diajukan,” imbuhnya.
Selain itu, Umar mengatakan segala hal bisa terjadi dalam proses persidangan nanti. ia memastikan Bawaslu akan mengambil keputusan dengan seadil-adilnya yang berlandaskan alat bukti yang disajikan oleh para pihak
“Kita tidak bisa mendahului, semua kemungkinan ada. Tergantung dari pembuktian itu,” pungkasnya.