Dubes Iqbal: Indonesia Dukung Afrika Selatan Lakukan Upaya Hukum Akibat Genosida Israel di Gaza
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Indonesia mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Afrika Selatan melaporkan kejahatan genosida Israel kepada Mahkamah Internasional dalam kapasitas Afrika Selatan sebagai Pihak pada Konvensi Genosida 1948. Laporan tersebut disampaikan dalam dokumen setebal 84 halaman pada 29 Desember 2023.
“Dipastikan secara moral dan politis, kita mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan. Semua cara yang memungkinkan untuk mendukung kemerdekaan Bangsa Palestina dalam kerangka “Solusi Dua Negara” pasti akan kita lakukan. Ini soal prinsip buat kita”, ujar Lalu Iqbal.
Lalu Iqbal juga memberikan catatan bahwa karena Afrika Selatan menggunakan Konvensi Genosida 1948 sebagai dasar upaya hukum tersebut, sebagai negara yang tidak menjadi Pihak dalam konvensi tersebut Indonesia tidak dapat memberikan dukungan secara hukum.
“Tapi pada tanggal 19 Februari 2024 nanti, Menlu RI dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan saran hukum (advisory opinion) kepada Majelis Umum PBB sebagai tanggapan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta tanggapan Mahkamah mengenai status serta konsekuensi pendudukan Israel terhadap Palestina”, imbuh Lalu Iqbal, putera Lombok Tengah yang juga mantan Dubes RI untuk Turki tersebut.
Pada Sidang Majelis Umum PBB ke-77 di New York, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan sebuah Resolusi 77/247 yang berjudul Israel practices affecting the human rights of the Palestinian people in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem (Tindakan-tindakan Israel yang berdampak terhadap hak azasi rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur). Dalam salah satu bagian Resolusi tersebut, Majelis Umum meminta saran hukum Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi serta status hukum pendudukan Israel atas Palestina yang sudah berlangsung hampir satu abad.