
Lombok Tengah – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai syarat penerimaan sertifikat hak milik (SHM) di lahan 355 hektar eks lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Tresno Kenangan di Kawasan Hutan Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara pada Januari 2024 mendatang.
Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan ada dua bidang lahan yang akan diserahterimakan kepada masyarakat di lahan eks HGU PT Tresno Kenangan. Di antaranya 182 hektar di Desa Karang Sidemen dan 173 hektar di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara.
“Kita sudah melakukan pengukuran dan pemberkasan di dua lahan tersebut. Untuk yang di Karang Sidemen itu ada 150 hektar untuk 520 KK dan sisanya di Desa Lantan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (29/12/2023).
Menurut Subhan, semua proses pemberkasan kedua bidang lahan eks HGU PT Tresno Kenangan tersebut sudah dilakukan pendampingan oleh kelompok non pemerintah seperti Walhi NTB dan salah satu LSM di Lombok Tengah untuk lahan di Desa Lantan.
“Pemberkasan sudah ya, mana nama-nama yang akan menguasai bidang sesuai dengan pemilik dengan nama yang dinaikan sebagai pemilik tanah itu sudah diajukan,” ujarnya.
Sebagai sekretaris GTRA yang akan dibentuk, Subhan menilai pembagian 355 hektar eks HGU PT Tresno Kenangan tersebut harus mengacu pada 4 kepentingan. Ada kepentingan masyarakat, Pemda, eks pemilik lahan dan bank tanah di Lombok Tengah.
“Tapi untuk Pemda sudah ada lokasi Sirkuit 459 lokasi Motocross di Lantan. Itu ada rencana bupati akan membangun sekolah Nusantara di lahan seluas 30 hektar,” paparnya.
Menurut Subhan, untuk nama-nama penerima SHM di Lahan eks HGU baik di Desa Lantan dan Karang Sidemen sudah dilaporkan ke kementerian ATR/BPN yang telah disepakati oleh dua kepala desa.
“Untuk berapa ke masyarakat nanti yang mengatur itu pak Menteri sendiri. Lantan dan Karang Sidemen sudah dilakukan pengukuran. Untuk di Karang Sidemen itu ada 520 KK lantan 400 KK rencana yang menerima,” ungkapnya.
Dia pun menargetkan pembetukan GTRA itu ditargetkan rampung pada Januari 2024. Pembentukan GTRA sendiri akan diketuai langsung oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.
“Kendala pembentukan GTRA sejauh ini tidak ada. GTRA ini akan dibentuk Januari 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, 520 kepala keluarga (KK) di Desa Karang Sidemen mendesak Bupati Lombok Tengah segera meresmikan GTRA.
Hal itu dilakukan sebagai syarat penerimaan SHM di lahan 182 hektare bekas HGU milik PT Tresno Kenangan di kawasan Hutan Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB.
Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan desakan itu sesuai Pasal 720 dan Pasal 721 KUHPerdata. Disebutkan, warga memiliki kewenangan setelah berakhirnya masa pengelola HGU tahun 1980 dari PT Tresno Kenangan.
“Semua warga sudah mengajukan semua tahapan hingga ke tingkat Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tahan seluas 182 hektare. Mulai dari identifikasi subjek dan objek yang kami harap Bupati segera meresmikan GTRA sebagai syarat akhir penerimaan SHM untuk warga,” kata Amry dalam Pertemuan Komunitas Lokal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lestari Rinjani di Desa Karang Sidemen, Minggu sore (10/12/2023).
Menurut Amry, pengajuan proses hak pengelolaan tanah seluas 182 hektare tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari melakukan pengukuran, administrasi, hingga tingkat kementerian dan tingkat Kanwil BPN NTB dan pusat.
Dengan proses tersebut warga secara sah warga dapat mengakui dan menggarap lahan bekas HGU PT Tresno Kenangan yang dikuasainya selama 75 tahun sejak 1929 hingga 1980.
Sementara, Suparman Hasyim, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan Lestari Rinjani, mengatakan tanah seluas 182 hektare itu akan menjadi lahan pemanfaatan oleh masyarakat.
“Jadi 30 hektare itu menjadi lahan konservasi baik di aliran sungai masyarakat secara umum juga,” katanya.