NasionalPileg 2024Pilpres 2024Politik

Warga Desa Montong Ajan Desak DPRD Lombok Tengah Bentuk Pansus Sengketa

Lombok Tengah – Warga Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah meminta DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut.

Perwakilan warga Desa Montong Ajan Lalu Ibnu Hajar mengatakan, kasus sengketa lahan yang melibatkan antara warga dengan PT Torok Lombok Development atau yang kerap Samara Hills ini sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam.

Hanya saja, kasus tersebut tak pernah mendapatkan titik terang. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD untuk membuat Pansus agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Ini permasalahan sejak 2007 sampai 2023 lahan tidak pernah diselesaikan. Bahkan sejak dibebaskan sudah bermasalah,” kata Ibnu kepada media ini seusai menggelar hearing di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (27/12/2023).

Kasus sengketa lahan ini terkesan berlarut-larut, ia menduga ada keterlibatan mafia tanah sehingga persoalan tersebut tak kunjung menuai solusi.

“Jadi di situ ada indikasi ada keterlibatan mafia tanah, dan ada perampasan hak masyarakat. Jadi kami menuntut DPRD untuk turun tangan membuat Pansus supaya semua menjadi jelas,” ujarnya.

Ibnu meminta kepada pihak DPRD agar melibatkan aparat Kepolisian, Kejaksaan, BPN dan lain-lain untuk ikut terlibat dalam Pansus tersebut. Ia melihat para aparat ini ia indikasikan turut terlibat dalam perampasan lahan warga ini.

“Jadi di sini kami meminta kepada DPRD untuk kepastian hukum agar ada penyelesaian masalah dengan adil transparan,” tegasnya.

Ibnu menjelaskan, permainan yang dimainkan oleh mafia tanah ini pun sangat kejam. Mereka bermodus membeli lahan kepada warga dengan luas yang tidak sesuai dengan yang mereka sertifikatkan.

“Contohnya, ada H Lukman, beliau menjual tanahnya 50 are dari tanahnya 1,5 hektare, jadi yang di sertifikat itu atau yang diambil oleh perusahaan adalah 1,5 hektare. Sedangkan yang dibayar itu 50 are,” katanya.

Nasib yang sama juga dialami Haji Husen kata Ibnu, dia menjual lahannya seluas 1 hektare dari 3,5 hektare yang ia punya. Namun, dari hasil kesepakatan jual beli tersebut pihak perusahaan membuat sertifikat seluas 3,5 hektare.

“Jadi yang 2,5 hektare itu diambil dengan cara dipalsukan surat-surat dengan cara dipermainkan. Baik itu antara broker dan perusahaan,” bebernya.

Ibnu mengatakan, pihaknya saat ini sudah memegang sebanyak 9 surat-surat dari 9 pemilik dengan luas 9 hektare.

“Saya sudah memegang surat-surat sebanyak 9 pemilik dan itu jumlahnya ada 9 hektare yang belum dibebaskan,” katanya.

Tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli yang menemui massa mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk membuat Pansus. Ia mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan dewan.

“Kesepakatan ini akan kami sampaikan ke pimpinan seperti salah satu permintaan warga untuk dibuat Pansus itu nanti pimpinan apakah kemudian dibentuk Pansus atau yang lainnya,” katanya.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti aduan warga Desa Montong Ajan tersebut. Ia mengatakan akan memanggil para pihak untuk dimintai penjelasannya.

“Kami akan panggil BPN, DPMPST, Bapeda terkait dan manajemen PT Samara,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan turun ke Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan untuk melihat secara langsung seperti apa sebenarnya persoalan yang terjadi.

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami akan sampaikan kepada perwakilan warga,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?