Bawaslu Lombok Tengah Libatkan KPA Atasi Kampanye Libatkan Anak
Lombok Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam waktu dekat. Hal itu untuk mengatasi keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye politik.
“Melihat maraknya kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak, kami akan ingatkan kembali ke peserta pemilu, dan akan berkoordinasi dengan KPA,” kata kepada media ini, Selasa (26/12/2023) via telepon.
Faozan mengaku sebelumnya telah memberitahukan kepada seluruh peserta pemilu agar menaati peraturan yang ada. Poin penting yang disampaikan, yakni pelarangan menghadirkan anak-anak dalam aktivitas kampanye.
“Pelibatan anak-anak terjadi di beberapa kegiatan kampanye, kami sudah imbau peserta pemilu untuk tidak libatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.
Faozan menyebut, pada pasal 280 ayat (2) huruf K menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun serta denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Lombok Tengah juga mengaku bakal usut acara Konsolidasi PAN di GOR Lapangan Bundar Praya, yang melibatkan anak-anak.
Hanya saja, Muis mengaku saat itu belum mengetahui hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam karena ia waktu itu masih mengikuti acara rapat koordinasi (Rakor) di Kota Malang, Jawa Timur.