Lombok Tengah – Pelaku pencurian rumah anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Tengah akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial MIS (38) warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Iptu Susan V Sualang mengatakan pelaku MIS ditangkap di wilayah Lombok Timur pada saat mengantar istri dan anaknya menuju Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Lombok Timur, Senin (18/12/2023) sore kemarin.
“Pelaku kita kejar saat akan pergi ke Lombok Timur dengan istri dan anaknya. Kita amankan di depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur,” kata Susan, Selasa (19/12/2023) malam.
Susan menjelaskan kronologi kejadian, korban bernama Tomi Ari Arfian (36) meninggalkan rumah bersama istri dan anaknya menuju lokasi out bond Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu di Narmada Lombok Barat.
Sebelum berangkat rumah korban dalam keadaan terkunci. Ketika pulang sekira pukul 15.30 WITA korban menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Pas masuk melihat pintu kamar bagian bawah telah dijebol. Korban masuk menemukan lemari tempat menyimpan barang-barang berharga sudah berantakan,” ujarnya.
Lebih jauh Susan mengatakan, pelaku MIS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru 4 bulan keluar penjara. Seusai ditangkap penyidik melakukan pengembangan di rumah pelaku di Dusun Lolat, Desa Batujai, Lombok Tengah.
Di sana pelaku menyembunyikan semua perhiasan milik korban di bawah penutup tandon air di rumahnya.
“Kita temukan di bawah tutup tandon air berisi emas hasil curian berupa kalung dan mata kalung telah dijual,” bebernya.
Pada saat mengambil barang bukti pelaku sempat mencoba melarikan diri. Lalu dikejar tim. Pelaku yang berniat kabur diberikan tembakan terukur di betis kanan.
Kini pelaku MIS diamankan bersama barang bukti berupa, 2 cincin emas 3,30 gram, gelang 1,350 gram, tiga emas logam mulia Antam 57 gram, tiga logam mulia merk Galeri 10,5 gram dan satu kalung rantai kapal 12.600 gram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang sekitar Rp 180 juta.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Jadi satu emas jenis bunga 2,050 gram sudah dijual pelaku untuk kebutuhan ekonomi keluarga,” katanya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Praya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Di sisi lain, Susan belum bisa menyampaikan pasal apa yang akan dikenakan terhadap MIS.