
Mataram – Penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC), yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), masih tetap berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu memastikan kasus yang merugikan ribuan masyarakat NTB itu masih terus bergulir.
Nasrun menyebut, kasus FEC tersebut baru naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“FEC itu baru naik penyidikan. Bukan penetapan tersangka, udah clear,” katanya saat ditemui awak media di Mapolda NTB, Jumat (27/10/2023).
Nasrun menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, mengingat proses yang akan dilakukan masih cukup panjang.
“Belum (penetapan tersangka). Baru naik penyidikan. Nanti akan dilaksanakan gelar kembali,” ujar Nasrun.
Menurut Nasrun, penetapan tersangka akan dapat dilakukan setelah pihaknya selebnsai melakukan gelar perkara tahap penyidikan.
“Setelah terpenuhi baru bisa ditentukan tersangkanya,” terangnya.
Di sisi lain, Nasrun pun tak sedikitpun menyebutkan berapa saksi yang telah diperiksa sejauh ini. Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ini menangani 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum kasus tersebut, penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Selain itu, penyidik Polda NTB juga meminta keterangan para ahli untuk melihat hubungan hukum dalam laporan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.