AktualBeritaPolitik

Berkas Tersangka Sopir Istri Mantan Gubernur NTB Segera Dilimpahkan

Lombok Tengah – Penyidik Satlantas Polres Lombok Tengah akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka sopir istri Mantan Gubernur NTB Sri Yuliati, yakni ZA atau Muhammad Zainal Abidin ke Kejaksaan Negri (Kejari) Praya.

Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman mengatakan, kasus kecelakaan maut di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah, pada Sabtu (9/9) lalu itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Rachman, saat ini pihak penyidik tengah melengkapi berkas agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan secepatnya.

“Sejauh ini masih tahap Sidik. Kita masih melengkapi berkas untuk persiapan pelimpahan ke Kejaksaan,” katanya via telephone, Senin (25/9).

Rachman mengatakan, tidak ada tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Hal itu dikarenakan hanya satu orang yang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

“Tersangkanya satu. Karena yang memenuhi unsur itu cuma satu,” ujarnya.

Meski begitu, Rachman belum bisa menyampaikan secara detail kapan waktu pelimpahan berkas perkara tersangka sopir istri Gubernur NTB itu.

“Tidak bisa kita jadwalkan yang jelas kita dalam proses pemenuhan berkas. Yang jelas, kalau sudah terpenuhi langsung,” ungkapnya.

Disampaikan juga oleh Rachman, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Sudah ditahan mas di tahanan Polres. Bukan kita periksa lagi di Unit Gakum lagi tidak tapi di tahanan Polres,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rachman juga mendorong kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi secara kekeluargaan.

Hanya saja kata dia, upaya tersebut tidak bisa menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

“Itu (komunikasi red) kami dorong karena faktor kemanusiaan. Apakah ada kesempatan damai atau tidak itu kami dorong. Namun demikian tidak menggugurkan pidananya,” paparnya.

“Artinya, kalau proses penyidikan itu tetap berlanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut yang melibatkan mobil CRV dengan nomor polisi B 720 SRI, milik istri mantan Gubernur NTB Sri Yulianti itu menewaskan seorang balita atas nama Minara (3).

Saat itu, motor Honda Beat yang dikendarai oleh Jupriadi (20) bersama kakak iparnya, Asmin (26) ditabrak melalui belakang oleh mobil CRV putih Muhammad Zainal Abidin di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah, pada Sabtu (9/9) lalu. (*)

Penulis: Edi Suryansyah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?