PEMERINTAHAN

Implementasi Pergub, Baznas NTB Perluas Basis Zakat ke Proyek Pemerintah

MATARAM, PolitikaNTB — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong optimalisasi penghimpunan zakat dari sektor badan usaha dan pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang mengerjakan proyek Pemerintah Provinsi NTB.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Baznas NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal Murad, dalam Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola UPZ Mendukung Kepatuhan Regulasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat.”

Iqbal Murad menjelaskan, UPZ Baznas NTB tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup UPZ yang berkaitan dengan unsur pemerintah serta pelaku pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, keterlibatan unsur tersebut menjadi bagian penting dalam implementasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

“Tadi juga disampaikan mengenai jumlah UPZ. UPZ kita memang tidak hanya berasal dari sekolah, tetapi juga dari UPZ-UPZ terkait, termasuk dari unsur pemerintah dan pelaku PBJ,” kata Iqbal Murad.

Ia mengatakan, Baznas NTB saat ini tengah mendorong implementasi regulasi tersebut, khususnya terkait optimalisasi pengumpulan zakat dari proyek-proyek yang didanai oleh Pemerintah Provinsi NTB.

“Mereka boleh hadir karena kita sedang mendorong implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat dari proyek-proyek yang didanai oleh Pemerintah Provinsi NTB,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, zakat badan atau perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa diatur secara khusus. Perusahaan atau rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan telah menandatangani kontrak melalui tender/seleksi, e-purchasing, pengadaan langsung maupun penunjukan langsung menjadi bagian dari mekanisme pengumpulan zakat. Zakat tersebut dihitung dari nilai keuntungan yang tertuang dalam kontrak dengan kadar 2,5 persen.

Iqbal mengatakan, salah satu pendekatan yang didorong adalah memberikan ruang kepada penerima proyek untuk menghitung sendiri asumsi keuntungan dari pekerjaan yang mereka laksanakan.

“Jadi, salah satu opsinya adalah bagi penerima proyek untuk menghitung sendiri asumsi keuntungannya. Dari keuntungan tersebut, jangan lupa bahwa 2,5 persen dapat disalurkan untuk membangun Nusa Tenggara Barat melalui Baznas NTB,” katanya.

Ia menegaskan, pesan tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas NTB untuk mengingatkan para pelaku usaha yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah agar turut menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang telah ditunjuk.

“Kira-kira itulah yang ingin kita ingatkan kepada teman-teman yang menggarap proyek di Nusa Tenggara Barat,” ujar Iqbal.

Menurutnya, optimalisasi zakat dari sektor badan usaha dan proyek pemerintah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kontribusi zakat terhadap pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di NTB.

Hal tersebut sekaligus memperluas basis penghimpunan zakat Baznas NTB. Tidak hanya mengandalkan zakat dari aparatur sipil negara (ASN), lembaga pendidikan, maupun masyarakat secara umum, tetapi juga mendorong kontribusi dari badan usaha dan pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi serta memenuhi ketentuan sebagai muzaki.

Implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut diharapkan berjalan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi. Dengan demikian, zakat yang dihimpun dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yang dijalankan Baznas NTB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button