Berita

Empat Anggota DPRD NTB dari PDIP Ajukan Minderheidsnota

MATARAM, – Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam sidang paripurna DPRD NTB yang mengagendakan Nota Keuangan Gubernur dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2026, Selasa 15 September 2026.

Nota keberatan diajukan, lantaran ditemukannya bukti pengelolaan APBD yang bersumber dari keringat rakyat masyarakat, justru tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun pelaksanaanya diduga adanya deal-deal politik kepentingan semata antara Gubernur dan Ketua DPRD NTB.

Anggota PDI Perjuangan yang menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjungan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota tersebut merupakan catatan yang diajukan bersamaan dengan pandangan fraksi PPR.

Di mana, meski secara umum fraksi PPR yang terdiri dari tiga gabungan parpol. Yakni, Nasdem dan Perindo menyetujui pembahasan APBD Perubahan 2026 dilanjutkan.

Namun, untui empat anggota PDI Perjuangan, memilih menarik diri dan tidak akan ikut dalam pembahasan APBD Perubahan.

“Silahkan, dua parpol lain di Fraks PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Menurutnya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga enjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam pengelolaan APBD di Provinsi NTB selama ini.

Sebab, pernyataan Gubernur yang menyebut bahwa ‘apa yang telah terjadi di masa lalu biarlah menjadi pelajaran. Dan, mulai hari ini, mari kita berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional’.

Justru, kata Bram, berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyebut optimisme bahwa kesalahan tidak boleh berulang kembali dan harus menjadi bagian dari perbaikan ke depan.

“Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB,” kata Bram.

Anggota Komisi IV DPRD NTB ini, mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya dalam dokumen APBD NTB tahun anggaran 2025, termaktub adanya penggunaan dana belanja tak terduga (BTT)  yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025. Serta,  pergeseran anggaran senilai sekitar Rp 76 miliar.

Hanya saja, penambahan dana BTT semestinya harus disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Yakni, mengenai reiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme
Penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

“Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya,” ujar Bram.

Dia memastikan sikap tidak ikut mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi, lantaran ada sejumlah hal dasar yang sama.sekali tidak dijelaskan.

Padahal, publik perlu tahu akan kondisi keuangan daerah. Salah satunya, alokasi dana BTT.

“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” tandas Bram.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button