Politik

Basri Mulyani Soroti Fenomena ‘Kartel Pansel’ di Pemprov NTB

MATARAM, PolitikaNTB – Polemik seputar proses seleksi direksi BUMD dan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kembali menjadi sorotan publik. Kritik terkait dugaan prosedur yang tidak transparan, isu “kartel pansel”, hingga perdebatan tentang penerapan meritokrasi memicu respons dari kalangan akademisi.

Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR), Dr Basri Mulyani, menegaskan bahwa secara prinsip hukum tata negara dan tata kelola BUMD, proses seleksi direksi wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas publik secara maksimal.

“BUMD mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Itu artinya, pengangkatan direksinya bukan sekadar urusan internal korporasi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” tegas Basri di Mataram, Rabu (4/2/2026).

Doktor jebolan Universitas Mataram itu menilai, prinsip good corporate governance (GCG) harus benar-benar diterapkan dalam setiap tahapan seleksi. Ia mengingatkan, seleksi direksi BUMD bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut legitimasi hukum dan kepercayaan publik.

Sorotan atas Dugaan “Kartel Pansel”

Menanggapi isu dugaan “kartel pansel” atau dominasi figur tertentu yang berulang kali menjadi panitia seleksi, Basri menyebut tuduhan tersebut harus diukur dengan indikator objektif.

“Indikatornya sederhana: apakah prosesnya terbuka, apakah publik bisa mengakses informasi tahapan seleksi, apakah komposisi pansel benar-benar independen, dan apakah ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila satu figur terus-menerus muncul dalam berbagai pansel—baik di BUMD maupun jabatan birokrasi—tanpa mekanisme evaluasi dan keterbukaan, maka wajar jika publik mempertanyakan independensinya.

Sebagai akademisi yang juga berlatar belakang aktivis, Basri menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses seleksi jabatan strategis di daerah.

“Transparansi bukan hanya soal mengumumkan nama yang lolos, tetapi membuka prosesnya. Dari seleksi administrasi, penilaian makalah, hingga wawancara. Jika itu dilakukan terbuka, tuduhan kartel akan gugur dengan sendirinya,” katanya.

Meritokrasi Bukan Sekadar Formalitas

Dalam konteks pengisian jabatan BUMD, Basri menilai meritokrasi tidak cukup diterjemahkan sebagai seleksi administratif dan uji kompetensi semata. Ia menekankan perlunya keterbukaan hasil penilaian sebagai bagian integral dari tata kelola yang baik.

“Meritokrasi itu harus berbasis talent management: penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, perlu keterlibatan lembaga profesional independen dalam uji kelayakan dan kepatutan. Dan yang paling penting, hasil akhirnya diumumkan secara terbuka, termasuk peringkat atau skor akhir,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan hasil penilaian menjadi syarat mutlak untuk mencegah kecurigaan transaksional dan memastikan direksi yang terpilih benar-benar profesional.

Risiko Percepatan Penetapan

Basri juga menyoroti dorongan percepatan penetapan direksi definitif di tengah polemik prosedural. Ia mengingatkan bahwa langkah terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum maupun legitimasi publik.

“Jika tahapan yang diwajibkan regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tidak dijalankan secara utuh, maka SK pengangkatan bisa digugat di PTUN. Itu berisiko menimbulkan maladministrasi bahkan tuduhan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Secara politik dan sosial, percepatan di tengah polemik juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah maupun BUMD yang dipimpin.

“Legitimasi publik itu sama pentingnya dengan legitimasi hukum. Tanpa kepercayaan publik, direksi akan sulit bekerja efektif,” imbuhnya.

Posisi Ideal DPRD dan Rekomendasi Ke Depan

Dari sudut pandang akademis, Basri menilai posisi ideal DPRD adalah memastikan terlebih dahulu integritas dan transparansi proses seleksi sebelum mendorong percepatan.

“Efektivitas BUMD dalam jangka panjang justru lahir dari proses yang bersih dan profesional. Percepatan tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah baru,” ujarnya.

Sebagai solusi konkret agar polemik serupa tidak berulang dalam seleksi pejabat BUMD maupun pansel di tubuh Pemprov NTB, Basri merekomendasikan beberapa langkah:

• Melibatkan lembaga psikologi atau konsultan SDM independen dalam uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
• Mengumumkan setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui website resmi dan media massa.
• Menyediakan hotline pengaduan publik terkait rekam jejak calon.
• Menetapkan standar nilai kelulusan yang jelas dan terukur.
• Mengumumkan hasil akhir beserta skor untuk mencegah kecurigaan.

“Kalau semua tahapan dibuka dan bisa dipertanggungjawabkan, maka publik tidak akan mudah curiga. Justru kepercayaan akan tumbuh. Itu yang kita harapkan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang sehat,” pungkas Dr Basri Mulyani.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button