Kadernya Terjerat Kasus Narkoba, PAN Lombok Tengah Siap Pasang Badan
Lombok Tengah – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi menyatakan, siap pasang badan untuk memberikan pendampingan hukum bagi kadernya yang terjerat kasus narkoba, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Fatawi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Polres Lombok Tengah.
Mungkin nanti pendampingan saja kalau itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Kita hormati proses hukum ini, tapi kita akan berikan pendampingan hukum,” kata Fatawi, pada Rabu (6/12/2023) via telpon.
Kendati demikian, Fatawi menjelaskan, khusus di PAN sendiri aturan soal kader yang melakukan pelanggaran hukum sudah diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Ia mengatakan, jika proses hukum yang dijalankan menyatakan bahwa kadernya itu bersalah. Pihaknya dengan tegas akan memberikan surat pemberhentian dengan tidak hormat.
“Tentu di ADRT Parati PAN sudah jelas mengatur itu dengan tegas akan ada pemecatan atau pemberhentian kalau itu sudah jelas hasil dari proses hukumnya,” tegasnya.
Menurut Fatawi, keberadaan Caleg tersebut saat ini tak bisa diotak atik di daftar pencalonan, mengingat daftar calon tetap (DCT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sehingga seperti apa posisinya entah itu meninggal dunia tentu keberadaannya sebagai Caleg itu sudah tidak bisa dirubah lagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Fatawi menghimbau kepada seluruh kader PAN yang ikut sebagai Caleg agar tidak putus harapan. Ia mengajak seluruh anggotanya untuk tetap optimis meraih kursi di setiap dapil di Lombok Tengah.
“Ini ujian. Tetapi Mudah-mudahan ada hikmah pada 2024 ini. InsyaAllah kita tetap optimis semoga ini menjadi hikmah yang besar bagi kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang kader wanita PAN Lombok Tengah inisal BIA (44) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah dibuat tak berkutik oleh polisi saat asyik nyabu, pada Selasa (5/12/2023).
Dari informasi yang diterima media ini, BIA rupanya adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 1 Lombok Tengah (Praya-Praya Tengah).
Caleg tersebut ditangkap dengan enam rekannya, yakni berinisial ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, SN (43) warga Desa Beleke, LRJ (25) warga Desa Mertak Tombok, SP (26) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, MAS (27) warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Ia mengatakan, mereka ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa siang.
Lebih jauh Derfin menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. Akhirnya, dari hasil penyelidikan polisi membekuk pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” terangnya.
Derfin memastikan, dari ketujuh pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang perempuan yang juga saat ini maju sebagai Caleg DPRD Lombok Tengah.
“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” pungkas Derfrin.