MATARAM, PolitikaNTB – Masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Eksternal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2021-2025 telah berakhir.
Saat ini, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tengah menggodok nama-nama calon Dewas Baznas periode 2025-2030.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri menilai Baznas memegang peran penting dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sebagai lembaga negara, Baznas bukan hanya sekadar pengumpul dan penyalur zakat, tetapi juga penggerak kesejahteraan umat.
Karena itu, Akri berpandangan keberadaan Dewas Baznas menjadi instrumen penting dalam memastikan tata kelola zakat berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Komposisi dewas ini nanti kami harapkan benar-benar mampu mengakomodir semua kalangan,” kata Akri kepada PolitikaNTB pada Kamis, 18 September 2025.
BACA JUGA: Ketua Baznas NTB Hadiri Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
Inklusivitas dalam susunan Dewas Baznas menurutnya adalah sebuah keniscayaan.
“Zakat bukan hanya milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh umat Islam, yang kebermanfaatannya pun ditujukan kepada semua golongan mustahik tanpa pandang bulu,” jelas Sekwil DPW PPP NTB itu.
Oleh karena itu, Dewas Baznas harus diisi oleh representasi berbagai lapisan masyarakat. Keterlibatan ulama dan akademisi, misalnya, menjadi sangat penting untuk memberikan pandangan keilmuan sekaligus memastikan kebijakan pengelolaan zakat tetap berpijak pada syariat Islam.
Selain itu, Dewas Baznas juga perlu mengakomodasi tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta ormas Islam yang beragam.
“Dengan begitu, legitimasi dan rasa memiliki dari umat akan semakin kuat. Jika Dewas hanya didominasi oleh satu kelompok, risiko eksklusivitas, polarisasi, bahkan penurunan kepercayaan publik terhadap Baznas bisa terjadi. Padahal, kepercayaan publik adalah modal utama dalam keberhasilan pengumpulan zakat,” pungkas Akri.
Pernyataan Akri itu selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah BAB IV tentang Pengawas Eksternal. Terutama di pasal 18 dari ayat 1 sampai dengan ayat 4.
Secara eksplisit, pada ayat 2 berbunyi “Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari akuntan publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi yang ditunjuk oleh gubernur”.
“Tidak kalah penting, keterlibatan profesional dari kalangan keuangan, auditor, dan praktisi hukum juga sangat diperlukan. Mereka berperan dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum lembaga,” jelasnya.
Demikian pula dengan kehadiran perempuan dan generasi muda, yang akan membawa perspektif segar serta inovasi dalam pengelolaan zakat di era digital.
Lebih jauh, kata AkriN keterwakilan dari daerah juga penting untuk memastikan distribusi zakat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara merata di seluruh NTB.
Mengakomodir semua kalangan bukan sekadar soal representasi simbolik, melainkan upaya strategis untuk memperkuat posisi Baznas sebagai lembaga zakat terpercaya.
Dewas yang inklusif akan lebih mudah menjembatani kepentingan muzaki (pemberi zakat) dengan kebutuhan mustahik (penerima zakat), sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan sosial.
“Dewas Baznas harus dipastikan mampu mengakomodir semua kalangan, agar zakat benar-benar menjadi pilar keadilan dan kesejahteraan. Hal ini seleras juga dengan ide-ide meritokrasi,” jelasnya.