Berita

Dapur MBG Wajib Gunakan Tarif Bisnis, Bukan Rumah Tangga

MATARAM, PolitikaNTB — Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, meminta sekaligus mendukung langkah tegas PT PLN (Persero) dalam menindak praktik pencurian listrik yang diduga terjadi pada sejumlah dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Divisi Investigasi LOGIS NTB Lukmanul Hakim menegaskan bahwa tindakan pencabutan meteran listrik hingga pemberian denda kepada pelaku pelanggaran merupakan langkah yang tepat dan harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami mendukung penuh langkah PLN untuk mencabut meteran dan memberikan sanksi denda kepada pelaku usaha dapur MBG yang terbukti melakukan pencurian listrik. Ini penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban sistem kelistrikan,” tegas Lukman.

Menurutnya, praktik pencurian listrik bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan sistem distribusi energi dan masyarakat.

Dalam berbagai kasus, pelanggaran penggunaan listrik dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan sementara, pembongkaran instalasi, hingga pembayaran tagihan susulan dan biaya lainnya.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelaku pencurian listrik juga dapat dijerat pidana karena termasuk perbuatan melawan hukum.

Lukman juga menyoroti praktik lain yang tidak kalah penting, yakni penggunaan tarif listrik yang tidak sesuai peruntukan.

Di lapangan, LOGIS menemukan masih banyak dapur MBG yang menggunakan listrik dengan tarif rumah tangga, padahal aktivitasnya bersifat usaha atau bisnis.

“Ini juga bentuk pelanggaran. Dapur MBG itu jelas aktivitas produksi dan layanan publik, sehingga wajib menggunakan tarif bisnis, bukan tarif rumah tangga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan kelistrikan, pengalihan fungsi penggunaan listrik—misalnya dari rumah tangga menjadi usaha—termasuk kategori pelanggaran dan dapat dilakukan penyesuaian tarif oleh PLN sesuai fungsi sebenarnya.

Lebih lanjut, LOGIS NTB meminta PLN bersama pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG, guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan listrik yang merugikan negara.

“Penertiban ini harus menyeluruh. Jangan sampai program yang baik justru tercoreng oleh praktik-praktik curang di lapangan,” tambahnya.

LOGIS menilai, penegakan aturan ini juga penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh menggunakan tarif listrik sesuai ketentuan.

“Kalau dibiarkan, ini menciptakan ketimpangan. Yang jujur dirugikan, yang melanggar justru diuntungkan. Ini tidak boleh terjadi,” pungkas Lukman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button