MATARAM, PolitikaNTB – Penerapan kebijakan zero cost bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia mulai dipersoalkan oleh sejumlah Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Pasalnya kebijakan itu dinilai sebagai salah satu penyebab penurunan permintaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sofyan menyatakan skema zero cost dengan membebankan seluruh biaya kepada majikan di Malaysia mengakibatkan banyak majikan Malaysia, terutama perusahaan kecil dan menengah, mulai mengurangi perekrutan dari Indonesia dan beralih ke negara lain seperti India, Nepal, dan Bangladesh.
Menurutnya, perekrutan tenaga kerja dari negara-negara tersebut justru lebih menguntungkan bagi majikan. Pasalnya, pekerja dari India, Nepal, atau Bangladesh menanggung sendiri biaya penempatan yang bisa mencapai Rp50 juta per orang. Dengan kondisi itu, majikan di Malaysia nyaris tidak perlu mengeluarkan biaya besar dan mulai meninggalkan pekerja dari Indonesia.
“Bagi majikan, ini jauh lebih praktis. Pekerja sudah datang dalam kondisi siap kerja, semua diurus oleh agen,” ujar H. Edy Sofyan saat ditemui di kediamannya, pada Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA: Gubernur NTB Lalu Iqbal Hadiri Pelantikan Pengurus APJATI NTB Periode 2024-2029
H. Edy menyayangkan kebijakan zero cost diterapkan secara ketat hanya ke negara Malaysia, sementara ke negara lain justru PMI masih dibebani biaya besar.
Menurutnya pemerintah seharusnya lebih fokus pada perjuangan gaji PMI bukan zero cost.
“Jadi seharusnya pemerintah lebih fokus ke gaji, jangan ke zero costnya. Desak Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan UMP dari yang RM 1.700 menjadi RM 2.000,”ujarnya.
Ia mengungkapkan jika pemerintah hanya fokus pada zero cost maka akan sangat merugikan PMI. Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang sebelumnya bisa merekrut puluhan pekerja Indonesia, kini banyak yang beralih ke tenaga kerja diluar Indonesia.
“Banyak majikan mengeluh merekrut pekerja Indonesia karena mereka mengeluarkan biaya besar dan risiko pekerja kabur. Ada yang mengaku sudah mengeluarkan biaya belasan juta per orang, tapi pekerjanya tidak bertahan lama malah kabur ketempat lain,” katanya.
Dikatakan H. Edy jika membandingkan untung dan rugi penerapan zero cost dengan peningkatan jumlah gaji, maka akan jauh lebih menguntungkan peningkatan gaji.
“Selama saya kerja urus PMI, tidak pernah ada PMI yang keberatan bayar Rp5 hingga Rp8 juta, yang mereka keberatan itu gajinya yang terlalu kecil,” tandasnya.
H. Edy juga mengatakan bahwa selama ini, para PMI jika mau menambah penghasilan harus kerja ekstra dengan mengusahakan lembur dan kerja melebihi kapasitas atau bekerja melebihi rata-rata pekerja lainnya.
“Kalau mereka tidak ikut lembur, tidak ikut borong, mereka tidak akan dapatkan gaji yang besar. Jadi Kalau bisa MoU itu bukan tentang zero costnya, tapi upah/gaji PMI yang harus ditingkatkan,” harapnya.




