Pemerintahan

BPK Temukan Dana Hibah Rp295 Miliar-Bansos Rp7 Miliar di Pemprov NTB 2024 Bermasalah, Ada Pungli Ratusan Juta

MATARAM, PolitikaNTB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi NTB tahun 2024.

Pemerintah Provinsi NTB dalam LRA (audited) Tahun 2024 menyajikan realisasi Belanja Hibah senilai Rp295.516.952.224,00 atau sebesar 98,80% dari anggaran senilai Rp299.104.371.600,00. Selain itu, Pemprov NTB juga menyajikan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA (audited) Tahun 2024 senilai Rp7.332.000.000,00 atau sebesar 94,18% dari anggaran senilai Rp7.785.500.000,00.

Pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial pada Pemprov NTB diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 50 tahun 2024.

Hasil pemeriksaan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), proposal pengajuan, LPJ penggunaan dana, wawancara dengan Tim Evaluasi Belanja Hibah dan Tim Evaluasi Bantuan Sosial, serta konfirmasi kepada penerima menunjukkan adanya permasalahan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan Belanja Hibah belum sesuai ketentuan

1) Penerima hibah belum menyampaikan LPJ

Penerima Hibah belum menyampaikan LPJ
Pada Tahun 2024, Sekretariat Daerah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merealisasikan belanja Hibah kepada 160 badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan senilai Rp12.469.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen LPJ yang disampaikan kepada Biro Kesra menunjukkan bahwa masih terdapat 93 penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ seluruhnya
senilai Rp3.295.000.000,00.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Ketua Tim Evaluasi Belanja Hibah pada Biro Kesra, diketahui bahwa Tim Evaluasi Belanja Hibah telah melakukan monitoring dokumen LPJ kepada masing-masing penerima Hibah melalui telepon. Namun, tim tidak mendokumentasikan hasil monitoring dalam berita acara.

BACA JUGA: NTB Raih Predikat WTP ke-14 Kali Berturut-turut dalam Kelola Keuangan, BPK Minta Eksekutif-Legislatif Akur

Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ menunjukkan bahwa terdapat kegiatan yang baru dilaksanakan pada Tahun 2025 sehingga LPJ belum disusun. Selain itu, penerima Hibah belum memahami ketentuan terkait kewajiban penyampaian LPJ penggunaan hibah.

2) LPJ belanja hibah pada 2 SKPD tidak sesuai dokumen usulan

Sesuai dengan mekanisme penyaluran Hibah, calon penerima Hibah wajib menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Gubernur NTB. Kemudian, Gubernur NTB menunjuk perangkat daerah sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan dan kewenangan pemerintahan di daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan setiap usulan permohonan belanja hibah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan dan LPJ, menunjukkan bahwa terdapat tiga penerima hibah pada dua SKPD yang penggunaannya tidak sesuai dengan dokumen usulan senilai Rp200.000.000,00.

3) Penyaluran Belanja Hibah Tahap II pada dua SKPD tidak dilengkapi dokumen
penggunaan Tahap I

Pencairan Hibah dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk belanja hibah berupa uang yang dilaksanakan secara bertahap, permohonan pencairan tahap berikutnya melampirkan dokumen penggunaan dana hibah tahap sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan dan konfirmasi kepada penerima Hibah diketahui terdapat dua penerima hibah pada dua SKPD yang menerima hibah secara bertahap. Namun penerima hibah tidak
menyampaikan penggunaan dana hibah tahap sebelumnya.

BACA JUGA: Catatan BPK RI Meski Pemprov Raih WTP: Pengelolaan BLUD RSUD NTB hingga BPP

Sebagai contoh, LPAn NTB. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) merealisasikan belanja hibah kepada LPAn NTB senilai Rp200.000.000,00 yang dilaksanakan
dua tahap penyaluran dengan rincian yahap I direalisasikan melalui SP2D Nomor 52.00/04.0/000039/LS 2.08.2.14.0.00.02.0000/M/4/2024 tanggal
4 April 2024 senilai Rp40.000.000,00 dan tahap II direalisasikan melalui SP2D Nomor 52.00/04.0/000073/LS 2.08.2.14.0.00.02.0000/M/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 senilai Rp160.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan LPJ diketahui bahwa LPAn NTB tidak menyampaikan laporan penggunaan Hibah tahap I kepada DP3AP2KB sebagai salah satu syarat pencairan hibah tahap II. Namun DP3AP2KB tetap merealisasikan Hibah tahap II kepada LPAn NTB.

Selanjutnya, Tim Penggerak (TP) PKK NTB. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (DPMPD dan Dukcapil) merealisasikan Belanja Hibah kepada TP PKK senilai Rp2.500.000.000,00 yang dilaksanakan melalui dua tahap penyaluran.

Dengan rincian Tahap I direalisasikan melalui SP2D Nomor 52.00/04.0/000011/LS/2.12.2.13.0.00.02.0000/M/3/2024 tanggal
20 Maret 2024 senilai Rp1.000.000.000,00 dan tahap II direalisasikan melalui SP2D Nomor 52.00/04.0/000055/LS 2.12.2.13.0.00.02.0000/M/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 senilai Rp1.500.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laporan pertanggungjawaban diketahui bahwa TP PKK tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah Tahap I kepada DPMPD dan Dukcapil sebagai salah satu syarat pencairan hibah tahap II. Namun DPMPD dan Dukcapil tetap merealisasikan hibah tahap II kepada TP PKK.

4) LPJ Belanja Hibah pada Biro Kesra atas pembelian tanah Masjid JAI tidak
lengkap dan sah

Biro Kesra telah merealisasikan Belanja Hibah kepada Masjid JAI Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah melalui SP2D Nomor 52.00/04.0/000534/LS 4.01.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024 tanggal
9 Agustus 2024 senilai Rp1.000.000.000,00.
Dokumen proposal permohonan Hibah yang diajukan oleh pengurus Masjid JAI kepada Biro Kesra menunjukkan bahwa pengurus Masjid JAI bermaksud melakukan pengembangan/perluasan untuk lahan parkir dengan membeli lahan milik masyarakat yang berlokasi tepat di sebelah masjid.

Ukuran luas lahan berdasarkan gambar yang dilampirkan dalam proposal seluas 907 m² dengan harga per meter persegi senilai Rp1.102.536,00 dengan total harga senilai Rp1.000.000.000,00.

Hasil reviu atas dokumen LPJ penggunaan Dana Hibah menunjukkan bahwa pembelian lahan parkir senilai Rp1.000.000.000,00 tidak dilengkapi dengan Akta Jual Beli Tanah yang melibatkan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Perangkat Desa, dan terdapat salinan dokumen sertifikat tanah yang telah dibeli namun informasi luas tanah yang tercantum dalam sertifikat hanya seluas 686 m2.

Pemeriksaan fisik dan wawancara kepada Ketua Pengurus Masjid pada tanggal 5 November 2024, diketahui bahwa proposal pengajuan hibah dibuat secara bersama-sama oleh para pengurus. Gambar/denah tanah seluas 907 m² yang dilampirkan dalam proposal merupakan hasil pengukuran dengan Global Positioning System oleh para pengurus masjid dan tidak didokumentasikan dalam berita acara kesepakatan atas luas tanah yang akan dibeli.

Namun Ketua Pengurus Masjid menyatakan tidak pernah melihat sertifikat tanah untuk memastikan kebenaran luas lahan tersebut. Pengurus masjid telah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan senilai Rp1.000.000.000,00. Luas tanah yang diperoleh seluas 686 m² sesuai dengan
ukuran luas tanah dalam sertifikat.

Selain itu, berdasarkan wawancara terkait proses jual beli kepada pemilik lahan, diketahui bahwa pada awal proses penawaran harga adalah senilai Rp1.500.000.000,00 dengan luas lahan 907 m².

Terkait luas lahan dan harga satuan yang dicantumkan pada proposal, pemilik lahan tidak mengetahui hal tersebut. Sehubungan dengan luas lahan 686 m2 yang tercantum dalam sertifikat, pemilik lahan menyatakan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan Tahun 1990 sehingga tidak dapat dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Proses jual beli belum melibatkan Notaris/PPAT maupun Perangkat Desa sehingga tidak terdapat dokumen jual beli yang dapat diakui keabsahannya.

Sertifikat tanah asli masih dipegang oleh pemilik lahan yang akan diserahkan
setelah Pengurus Masjid melakukan pelunasan senilai Rp500.000.000,00 atas sisa tanah seluas 221 m² (907 m² – 686 m²) yang direncanakan akan dibayarkan melalui swadaya masyarakat, serta melakukan pembaharuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk luasan tanah.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Ketua Tim Evaluasi Belanja Hibah pada Biro Kesra, diketahui bahwa tim telah melakukan verifikasi atas proposal yang diajukan oleh Masjid JAI.

Namun verifikasi dokumen usulan hanya
sebatas kebenaran lembaga dan kebenaran lokasi lahan, tidak sampai pada kebenaran harga dan luas tanah. Hasil verifikasi tersebut tidak didokumentasikan dalam berita acara.
Sampai dengan pemeriksaan tanggal 1 Mei 2025, Pengurus Masjid masih memproses kelengkapan administrasi jual beli tanah di notaris yang akan disampaikan kepada Biro Kesra sebagai kelengkapan LPJ.

B. Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial belum sesuai ketentuan

1) Penerima Bantuan Sosial belum/terlambat menyampaikan LPJ

Biro Kesra, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian merealisasikan Belanja Bantuan Sosial yang diberikan kepada 540 Lembaga/Kelompok Usaha.

Berdasarkan data rekapitulasi Belanja Bantuan Sosial sampai dengan pemeriksaan berakhir diketahui:

a) Terdapat 24 penerima Bantuan Sosial yang belum menyampaikan LPJ dana Bantuan Sosial senilai Rp510.000.000,00, terdiri dari 15 penerima dana Bantuan Sosial pada Biro Kesra dan sembilan penerima dana bantuan sosial pada Dinas Perdagangan.

b) Terdapat 123 penerima Bantuan Sosial yang terlambat menyampaikan LPJ dana Bantuan Sosial senilai Rp2.138.500.000,00, terdiri dari 99 penerima dana Bantuan Sosial pada Dinas Sosial dan 24 penerima dana bantuan sosial pada Biro Kesra.

2) Penggunaan dana Belanja Bantuan Sosial oleh pihak yang tidak berhak senilai
Rp290.000.000,00

Biro Kesra merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan Sosial tersebut disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024 tentang Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

BACA JUGA: Pemprov NTB Gunting Anggaran Tak Prioritas Rp 400 Miliar, FGD hingga Perjalanan Dinas

Belanja Bantuan Sosial tersebut dilakukan dengan mekanisme LS yaitu dana ditransfer dari RKUD ke rekening masing-masing kelompok penerima pada tanggal 12 s.d. 23 Desember 2024. Nilai dana Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik kepada 40 kelompok penerima yang terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan bahwa terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

Hal ini terjadi karena terdapat pungutan yang
dilakukan oleh pihak yang tidak berhak total senilai Rp290.000.000,00 dengan jumlah bervariasi per kelompok.

“Hasil konfirmasi kepada 16 kelompok tersebut menunjukkan bahwa pungutan dilakukan oleh empat orang yang juga merupakan ketua kelompok penerima bantuan sosial. Personil-personil tersebut yaitu Sdr. And Ketua Kelompok FNA, Sdr. Arf Ketua Kelompok MJM, Sdr. Msr Ketua Kelompok Brh, dan Sdr. By Ketua Kelompok UKM GN. Tiga dari empat personil tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur,” tulis BPK dalam laporannya.

Mekanisme pungutan dilakukan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Seluruh kelompok penerima telah mengetahui sebelumnya, bahwa terdapat mekanisme pemotongan/pungutan atas dana tunai Bantuan Sosial. Namun kelompok penerima menyatakan tidak mengetahui alasan pungutan tersebut.

Kelompok penerima mengetahui nilai pungutan pada saat dana Bantuan Sosial telah dicairkan dan diserahkan kepada pendamping kelompok. Empat orang pendamping di atas menyatakan bahwa uang tunai yang berasal dari potongan
atas dana Bantuan Sosial digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil wawancara kepada Pelaksana Teknis pada Biro Kesra menunjukkan bahwa pungutan atas dana bantuan sosial diketahui saat kelompok penerima menyampaikan LPJ pada bulan Januari 2025, dimana terdapat kelompok penerima yang tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan sesuai dengan nilai dana bantuan sosial yang diterima di rekening kelompok.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait untuk menerapkan sanksi sesuai Naskah Perjanjian Hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang belum menyampaikan LPJ dengan lengkap dan sah;

b. Kepala Disdikbud, Kepala DP3AP2KB, serta Kepala DPMPD dan Dukcapil untuk membentuk Tim Evaluasi Hibah;

c. Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Perdagangan untuk memerintahkan Tim Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial supaya lebih optimal dalam melakukan evaluasi atas usulan proposal dan LPJ; dan

d. Kepala Biro Kesra untuk menarik dan menyetorkan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh penerima dana Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran senilai Rp25.000.000,00 dan yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak senilai Rp290.000.000,00 ke Kas Daerah.

PolitikaNTB berupaya mengonfirmasi Kepala Biro Kesra NTB H. Sahnan ihwal temuan BPK tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan komentar apapun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button