MATARAM – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap tabir kematian Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi terkesan dilakukan sembunyi-sembunyi. Peristiwa itu menuai kritik dari Pengacara Publik LKBH FH UMMAT Yan Mangandar Putra.
Awalnya, Yan mengapresiasi langkah Polda NTB upaya yang dilakukan Polda NTB melalui Tim Penyidik Ditreskrimum untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Pada Selasa 6 Mei, Polda NTB telag melakukan olah TKP untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti fisik yang relevan dengan tindak pidana yang masih proses penyelidikan.
Kendati demikian, Yan menyayangkan olah TKP dilakukan terkesan secara sembunyi-sembunyi.
“Cuman sayangnya proses olah TKP tersebut kesannya sembunyi-sembunyi dari publik jauh dari komitmen sebelumnya akan transparansj membuka informasi selama proses dan terbuka sikap jujur dan menerima masukan,” papar Yan dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Kamis (8/5/2025).
Faktanya, kata Yan, tidak ada satu pun media yang bisa meliput, diperparah tidak segera ada press release untuk menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam proses oleh TKP apakah Tim Polda NTB saja atau bersama Mabes POLRI.
“Lokasi olah TKP di mana saja tempatnya? Apakah dua atasan dari Brigadir Nurhadi yaitu Yogi Porusa Utama dan IPDA Haris Chandra diikutsertakan? Barang bukti apa saja yang dikumpulkan dalam olah TKP tersebut?” tanya Yan.
Karena dilakukan tertutup, Yan berpandangan, masyarakat malah bisa mendapat informasi yang sesat dan menyimpulkan yang salah yang berakibat kepercayaan terhadap institusi kepolisian makin terkikis.
Apalagi di kasus ini di awal tidak ada keterbukan dari pihak Polda NTB dan tidak ada pengacara atau tim hukum yang mendampingi keluarga korban, kepolisian baru bertindak lakukan penyelidikan setelah viral di medsos.
“Tidak ada satupun aturan yang melarang publik untuk tahu proses olah TKP, sehingga Polda NTB tidak perlu ragu untuk transparan. Kami berharap dalam waktu segera Polda NTB dan/atau Mabes POLRI mengadakan press release terkait hasil olah TKP,” bebernya.
Termasuk juga apa status Yogi Porusa Utama dan IPDA Haris Chandra apakah tetap aktif atau dilakukan Patsus sekarang dan sejauh mana proses proses penyelidikan dilakukan.
Yan menerangkan, korban Brigadir Nurhadi dan dua atasanya yang di TKP adalah anggota Propam yaitu “polisinya polisi” yang punya visi besar sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan merupakan benteng terakhir pencsri keadilan.
“Apalagi di Polda NTB baru dilanda hal buruk ada tahanan eks anggota Polda tersangka kasus narkotika berhasil kabur dari Rumah Tahanan Polda NTB tanggal 16 April 2025 sama dengan tanggal kematian korban Brigadir Nurhadi,” jelasnya.
Serta ada lebih dari 30 oknum anggota Polisi di NTB yang namanya diungkap oleh Badai NTB dalam akun medsosnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang tentunya oknum-oknum ini pernah atau akan diperiksa oleh Propam.
“Jangan sampai ada anggapan di masyarakat kematian Brigadir Nurhadi disangkut pautkan dengan hal-hal buruk seperti ini dan institusi jadi pertaruhannya, kita patut hargai perjuangan banyak polisi baik termasuk korban Brigadir Nurhadi yang selama ini berintegritas, hidup sederhana demi menjaga nama baik institusi,” terangnya.