Kalapas Selong Janji Akan Evaluasi Jajarannya
Lombok Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan klarifikasinya soal adanya berita tentang pengendalian peredaran narkoba di dalam Lapas.
Ahmad mengatakan, apa yang disampaikan oleh DH (41) kepala penyidik BNNP NTB itu akan melakukan langkah-langkah untuk mendalami pengakuan mantan narapidana tersebut.
“Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” katanya melalui keterangan resminya, Selasa (15/1/2024).
Kendati demikian, Ahmad tak menepis pengakuan yang disampaikan oleh DH tersebut. Ia mengaku bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk ketidaksempurnaan petugas.
Ahmad mengatakan kejadian itu tak terjadi secara sengaja. Ia menyebut bahwa kejadian tersebut muncul akibat kurangnya jumlah petugas di dalam Lapas.
“Tetapi hal ini menjadi masukan yang positif agar ke depan dapat disempurnakan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Ahmad menyebut, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Selong saat ini sudah mencapai 376 orang. Angka tersebut dapat disebut sudah Over kapasitas hingga 270 persen.
“Hal ini tentu saja menjadi salah satu kendala dalam pengawasan terhadap warga binaan,” imbuhnya.
Dikatakan juga, ZA warga binaan yang sebagai terduga menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas saat ini sudah ditempatkan di sel khusus dan masuk register F.
Masuknya ZA dalam register F itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Upaya itu juga dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi warga binaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran.
“Register F ini memiliki makna bahwa yang bersangkutan (ZA) tidak akan menikmati remisi dan tidak bisa menerima pembebasan bersyarat (PB),” pungkasnya.
Sebelumnya, DH (41) salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 409,14 gram mengungkap adanya pengendali barang haram tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
“Jadi, ZA (21) yang merupakan narapidana di lapas kelas IIB Selong itu menelpon saya menyuruh untuk menjemput RA yang membawa sabu di bandara,” akunya kepada penyidik BNNP NTB, Jumat (12/1/2024).
Komunikasi antar keduanya menggunakan hp dimana ZA pada saat itu sudah menjadi warga binaan. Dirinya mengenal ZA sudah sejak dua tahun yang lalu dan dia mengaku tidak bekerjasama dengan ZA sebagai kurir narkotika.
“Sebenarnya sih gak boleh ada hp didalam ruang tahanan, tetapi kadang ada juga yang pake hp secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
DH mengaku baru satu kali diminta bantuan oleh ZN untuk mengambil barang yang dibawa RA dan ZA. Bahkan untuk menjemput kurir tersebut dia diberikan upah Rp 100 per gram.