Pemerintahan

Pemprov NTB Tagih Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih Tahun 2024 ke PT AMNT

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal bersurat ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) perihal Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode tahun 2024.

Guna menggesa itu, Pemprov NTB menggelar Rapat Pembahasan Pendapatan Daerah dari Bagi Keuntungan Bersih Pemegang IUPK PT AMNT di Ruang Rapat Bappenda NTB (11/4/2025).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi. Disepakati, Pemprov NTB bakal segera berkoordinasi dengan PT AMNT ihwal DBH keuntungan bersih tahun 2024 tersebut.

Pemprov NTB bakal melayangkan surat kepada PT AMNT. Pemprov NTB juga akan melakukan penghitungan terkait besaran DBH keuntungan bersih tersebut.

“Bersiap-siap untuk berkoordinasi dengan PT AMNT, melakukan konfirmasi. Rekonsiliasi tim penghitungan Pemprov NTB dengan PT AMNT, kabupaten/kota, mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran kepada PT AMNT dan melakukan konfirmasi penerimaan,” kata Lalu Gita.

Di lain sisi, Sekda Lalu Gita mengatakan Pemprov NTB saat ini sedang melakukan kerja maraton untuk persiapan berbagai proses perencanaan pembangunan.

Hal itu merujuk kepada surat edaran dari Kemendagri tanggal 23 Februari yang memerintahkan untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 dengan tahapan-tahapannya.

“Kita semua bekerja keras, terutama TAPD untuk menyiapkan bahan-bahan dengan berbagai kebutuhan riil yang harus tertuang dalam RKPD 2025. Unsur-unsur pendapatan dalam gambaran tidak bersifat spekulatif lagi. Mana kondisi riil segera gerak cepat untuk diwujudkan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bappenda Provinsi NTB Eva Dewiyani juga mengatakan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT AMNT sesuai dengan arahan dalam rapat tersebut.

“Kita akan segera mengirimkan surat. Biasanya kita mengirim pada akhir tahun, hanya saja keterbatasan fiskal. Kini sudah siap serta sudah diizinkan untuk mengirim surat langsung,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemprov NTB bersama dengan pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota di NTB setiap tahun selalu menerima DBH keuntungan bersih dari PT AMNT. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara.

Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen

Sejak periode 2020-2023, Pemprov NTB telah menerima DBH keuntungan bersih dari PT AMNT tak kurang dari Rp 490 miliar. Dengan rincian, tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp107,1 miliar, selanjutnya untuk tahun 2022 sebesar Rp 268,2 miliar dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 114,9 miliar. Angka ini diluar DBH yang dibayarkan PT AMNT ke 10 kabupaten/kota di NTB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button