MATARAM – DPRD Provinsi NTB menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait usulan hak interpelasi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024. Pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme voting terbuka.
Berdasarkan hasil voting, usulan hak interpelasi tersebut tidak dapat dilanjutkan alias ditolak.
Voting diikuti oleh 50 anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 11 anggota dewan yang menyepakati usulan hak interpelasi DAK tersebut dilanjutkan.
“Saya hitung ada 32 orang menolak, 11 orang menerima, dan tujuh orang abstain termasuk saya,” kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Senin.
Sebelum voting, pengusul hak interpelasi dari anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) Muhammad Aminurlah alias Maman menyampaikan pandangannya. Dia menilai alasan lima fraksi menolak usulan hak interpelasi karena tidak memenuhi syarat sebagai usulan yang mengada-ada.
“Ada yang menyebutkan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh. Saya cari di tata tertib, bolak-balik aturan, tapi tidak ada pasal yang menyebutkan demikian,” ujar Maman, Senin.
Meski begitu, Maman menghargai sikap seluruh fraksi yang menolak hak interpelasi tersebut. “Kami berterima kasi kepada Demokrat yang mendukung penuh usulan hak interpelasi ini,” ujarnya mewakili pandangan pengusul hak interpelasi.
Suarakan Hak Interpelasi Sejak Februari
Hamdan Kasim pertama kali menyurakan hak interpelasi DAK 2024 pada Februari yang lalu pada saat rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD di Kantor DPRD NTB pada Jumat (11/4/2025).
Rapat paripurna tersebut diwarnai kegaduhan. Interupsi pertama kali disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamdan Kasim, yang mempertanyakan kejelasan mengenai surat usulan hak interpelasi yang disampaikan oleh sejumlah anggota dewan.
Hamdan meminta pimpinan DPRD NTB untuk membacakan surat usulan interpelasi tersebut dalam rapat paripurna.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Tapi kenapa sampai saat ini surat usulan hak interpelasi ini belum dibacakan oleh pimpinan? Apa yang terjadi?” ujar Hamdan.
Dalam kesempatan itu, Hamdan menegaskan bahwa hak interpelasi adalah bagian dari tugas dan fungsi DPRD untuk mempertanyakan kepada gubernur terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Interpelasi ini adalah hak bertanya. Kami hanya ingin bertanya kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, seperti penggunaan DAK. Jadi, interpelasi ini bukan sesuatu yang menakutkan,” kata Hamdan dengan tegas.
Jawaban Isvie ini memicu reaksi dari sejumlah anggota fraksi lainnya, karena pimpinan DPRD dianggap memberikan perlakuan berbeda terhadap surat usulan hak interpelasi. Biasanya, setiap surat masuk akan dibacakan di awal rapat paripurna.
Perdebatan antaranggota dewan pun tak terhindarkan, akibat perbedaan penafsiran mengenai waktu pembacaan surat masuk. Namun, akhirnya pimpinan dewan setuju untuk membacakan surat usulan hak interpelasi sebelum memasuki agenda utama rapat paripurna.
Namun, keributan kembali terjadi saat Sekretaris DPRD NTB, H. Surya Bahari, mulai membacakan surat tanggapan dari sejumlah fraksi yang menolak hak interpelasi tersebut. Surat penolakan tersebut datang dari Fraksi PKS, PPP, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat.
Hamdan Kasim kembali mengajukan interupsi, mempertanyakan kejanggalan yang terjadi. Ia menilai bahwa meskipun surat usulan hak interpelasi baru saja dibacakan, sudah ada surat tanggapan dari fraksi-fraksi yang menolak. Hal ini dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dijalankan.
“Ini preseden buruk bagi lembaga DPRD NTB. Pimpinan DPRD sangat kentara tidak mengikuti mekanisme yang ada. Bagaimana mungkin surat baru saja dibacakan, tapi tiba-tiba sudah ada tanggapan dari fraksi lain? Mestinya itu diagendakan pada rapat paripurna berikutnya,” tegas Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa pimpinan DPRD seharusnya bersikap bijaksana dalam mengakomodir aspirasi, termasuk usulan hak interpelasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa keputusan apakah hak interpelasi akan disetujui atau tidak adalah hal lain, namun yang terpenting adalah mekanisme harus dijalankan dengan baik.
“Kami siap menerima apapun keputusan lembaga, apakah usulan ini diterima atau tidak. Kami hormati itu. Tapi setidaknya mekanisme harus dijalankan dengan benar. Apapun nanti hasil akhirnya, kami akan menghormatinya,” ujar Hamdan.