AktualBeritaPolitik

11 Kepala Daerah Terpilih di NTB Hasil Pilkada 2024 Dilantik 20 Februari di Jakarta

Mataram – Sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik. Pemerintah pusat memutuskan tanggal 20 Februari sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.

Asisten I Setda NTB H. Fathurrahman didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB H. Lalu Hamdi, menjelaskan jika sebelumnya sudah ada kesepakatan pemerintah pusat dengan Komisi II DPR RI, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Februari. Namun, adanya pertimbangan pengumuman dismissal oleh MK semula tanggal 11-13 Februari dimajukan menjadi tanggal 4-5 Februari.

“Jadinya setelah ada pengumuman dismissal MK ini akan kelihatan mana-mana daripada sengketa tidak berlanjut pada tahap berikutnya. Jadi ketika sudah ada pengumuman dismissal besok akan kita ketahui, ini yang ditolak akan digabung pelantikannya dengan kepala daerah yang tidak ada sengketa,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).

Meski demikian, Hamdi menegaskan, jika persyaratan yang dibutuhkan untuk pelantikan, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota sudah dikirim ke pusat dan tinggal menunggu waktu pelantikan.
Hal senada disampaikan Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Dalam hal ini, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota. Menurutnya, total daerah yang kepala daerahnya siap dilantik 296, sementara daerah yang ada gugatannya 249. Untuk jumlah berapa kepala daerah yang akan dilantik, ujarnya, dilihat pada pengumuman dismissal MK yang digelar tanggal 4-5 Februari 2025.

‘’Untuk itu, saya direktifkan Asisten I dan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB untuk mengikuti perkembangan pengumuman dismissal MK dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bima, KPU Kota Bima  untuk secepatnya mengikuti perkembangan. Apapun hasil dismissal. Tidak tahu, apakah ditolak atau tidak,’’ ujarnya.

Keputusan tersebut mengakomodir Pemilihan Wali Kota Bima yang masuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan di daerah tersebut dinyatakan ditolak MK. Artinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima akan dilantik bersama 10 kepala daerah lain di NTB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button