Mataram – Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Al Khairi, mengungkapkan idealnya penetapan dan pengesahan anggaran
pembahasan Rancangan Perda harus diawali dengan pengajuan Program Pembentukan Perda atau Propemperda
“Karena Propemperda berfungsi untuk
mengukur keberhasilan dan kemampuan
lembaga bernama DPRD NTB dalam menjawab dan menjembatani berbagai macam persoalan-persoalan sosial serta berbagai macam problem dan dinamika yang dihadapi oleh masyarakat NTB,” kata eks Sekretaris DPD Gerindra NTB ini
saat menyampaikan penjelasan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB di sidang paripurna yang digelar, Rabu 06 November 2024.
Akan tetapi fakta yang ditemukan adalah
seluruh proses penganggaran telah
dirampungkan sebelum Bapemperda dapat
mengajukan program pembentukan peraturan
daerah.
“Akibatnya pada tahun 2025, Bapemperda
DPRD NTB hanya memiliki sekitar Rp25 juta anggaran bekerja dalam satu tahun 2025 yang akan datang,” ujarnya.
Padahal kerja pembentukan perda adalah salah satu tugas pokok fungsi dari DPRD yang memastikan Perda yang diajukan dan disusun dapat menjembatani berbagai macam problem kehidupan masyarakat NTB.
la mengaku pernah mendiskusikan hal ini
dengan Pimpinan DPRD NTB. “Jawaban yang kami terima adalah penyusunan perda harus sesuai dengan kemampuan daerah. Menurut saya ini logika yang terbalik karena program penyusunan atau pembentukan perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja dan capaian serta keberhasilan Bapemperda.
menyesuaikan terhadap kegiatan-kegiatan
Bapemperda adalah anggaran bukan kegiatan
Bapemperda atau penyusunan perda yang
menyesuaikan terhadap kemampuan keuangan
daerah,” terangnya
Dalam kesempatan itu, Bapemperda
menyampaikan beberapa ranperda luncuran
2024 yang akan dibahas tahun 2025,
“Mengacu pada program pembentukan
peraturan daerah propemperda tahun 2024,
terdapat 12 ranperda usul prakarsa DPRD NTB. Namun di antaranya ada 6 buah ranperda yang belum dilakukan pembahasan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan,'” kata Ali.
Enam (6) buah ranperda usul prakarsa dewan yang diusulkan untuk dibahas tersebut yaitu ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Kedua, ranperda tentang pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan berbasis
masyarakat yang berkelanjutan,
Ketiga, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Keempat, ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.
Kelima, ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Mandalika.
Keenam, ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe b.