ITDC Gusur Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi, Ibu-ibu Histeris
Lombok Tengah – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan penggusuran terhadap rumah warga di Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Pemilik rumah, yakni Inaq Maesarah mengaku keberatan atas tindakan ITDC yang dinilai arogan. Ia menegaskan lahan tersebut sudah dibeli ibunya dari H. Djamil Samanhudy pada 2006.
Diketahui bahwa H. Djamil Samanhudy pada tahun itu menjabat pimpinan PT Rajawali. Setelah itu, menjabat pimpinan LTDC.
“SPPT pajak bumi dan bangunan ada. Kami tetap bayar pajak. Surat jual belinya juga ada. Kok, enak sekali main gusur,” kesal Inaq Maesarah, Kamis (4/7).
Tuntut ITDC Bertanggungjawab
Lahan seluas tiga are dengan empat unit bangunan tersebut digusur tanpa ampun menggunakan buldoser.
Keluarga Inaq Maesarah tidak kuasa menahan emosi. Mereka histeris menyaksikan rumahnya dirobohkan.
“Hadirkan kami Pak Wahyu selaku pimpinan ITDC ke sini. Kami mau minta pertanggungjawaban,” teriak Inaq Maesarah.
Pihaknya mengharapkan keadilan atas perlakuan ITDC menggusur rumahnya serta menguasai lahan yang dianggap sebagai haknya itu.
Ia memanggil-manggil nama Presiden Jokowi. Berharap Jokowi turun ke Desa Kuta untuk melihat persoalan yang terjadi.
“Tidak ada ganti rugi. Tidak ada surat pengosongan dari camat hingga pemerintah pusat terkait penggusuran ini. Barang-barang kami ini disita ITDC,” kesalnya.
“Yang ada hanya surat pembongkaran bangunan dari ITDC,” tambah Inaq Maesarah.
Sementara itu, Site Operation The Mandalika ITDC Fari Wijaya yang hadir memimpin penggusuran mengatakan bahwa bukan ranahnya untuk menjawab terkait persoalan yang terjadi.
“Saya tidak ada kompetensi untuk menjawab. Nanti saja hubungi Mas Wahyu,” kata Fari Wijaya.
Di halaman depan lahan tersebut, tampak sudah terpampang plang ITDC bertuliskan HPL 13.(*)