MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tampaknya akan mengalami sejumlah pembagian wilayah administratif. Selain upaya pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), saat ini, dua kabupaten/kota baru juga telah diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kabupaten Lombok Selatan (KLS)
Kabupaten pertama yakni Kabupaten Lombok Selatan atau KLS. Kabupaten Lombok Selatan ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur di Pulau Lombok.
Data yang dihimpun PolitikaNTB, Delapan Kecamatan yang masuk dari daftar rencana pemekaran Kabupaten Lombok Selatan yaitu Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra, Sakra Timur, Sikur, Terara, dan Kecamatan Montong Gading.
Pusat kota Kabupaten Lombok Selatan diwacanakan akan berada di Pandan Dure atau di Kecamatan Sakra. Perjuangan pembentukan KLS telah dimulai dalam satu dekade terakhir tepatnya pada 2014 silam.
Jumlah penduduk di wilayah calon DOB Kabupaten Lombok Selatan berdasarkan data BPS Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2019 mencapai sekitar 489.919 jiwa. Ini setara dengan 37,78% dari total jumlah penduduk Kabupaten Lombok Timur.
Dengan tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.158 jiwa per km², Kabupaten Lombok Selatan akan memiliki kepadatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kepadatan Kabupaten Lombok Timur yang diperkirakan sekitar 808 jiwa per km² sebelum pemekaran, dan sekitar 682 jiwa per km² setelah pemekaran.
BACA JUGA: Kendala Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dalam Masa Moratorium Daerah Otonomi Baru
Pembentukan KLS dinilai telah memenuhi syarat secara yuridis. “Proses ini sudah lama berjalan. Dari sisi yuridis, sudah ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi. Itu semua sudah dipenuhi sejak lama. Persyaratannya memang diatur dalam undang-undang seperti itu,” kata Lalu Gita Ariadi dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB.
Kota Samawa Rea
Selain KLS, Kota Samawa Rea juga telah masuk dalam usulan DOB. Pembentukan Kota Samawa Rea sslaras dengan keinginan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa.
Kota Samawa Rea disebut bakal menjadi pusat ibu kota PPS jika nanti terbentuk. Pada 2008 silam, telah terbentuk Komitmen Pembentukan Kota Samawa Rea (KPKSR).
Usulan ini juga telah disetujui oleh seluruh jajaran pemerintahan di Pulau Sumbawa.
Kota Samawa Rea, nama yang diusulkan, merupakan bagian dari langkah besar menuju pemekaran wilayah yang akan membawa perubahan signifikan dalam administrasi dan pemerintahan.
BACA JUGA: Pemprov NTB Dukung Terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa, Bagaimana Nasib Lombok?
Nama “Samawa Rea” dipilih untuk lebih menggambarkan identitas lokal yang kuat, serta menjadi simbol semangat kebersamaan masyarakat Pulau Sumbawa. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap kota dan provinsi yang baru nanti.