Napi di Lapas Selong Kendalikan Narkoba dari Penjara
Mataram – DH (41) salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 409,14 gram mengungkap adanya pengendali barang haram tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
“Jadi, ZA (21) yang merupakan narapidana di lapas kelas IIB Selong itu menelpon saya menyuruh untuk menjemput RA yang membawa sabu di bandara,” akunya kepada penyidik BNNP NTB, Jumat (12/1/2024).
Komunikasi antar keduanya menggunakan hp dimana ZA pada saat itu sudah menjadi warga binaan. Dirinya mengenal ZA sudah sejak dua tahun yang lalu dan dia mengaku tidak bekerjasama dengan ZA sebagai kurir narkotika.
“Sebenarnya sih gak boleh ada hp didalam ruang tahanan, tetapi kadang ada juga yang pake hp secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
DH mengaku baru satu kali diminta bantuan oleh ZN untuk mengambil barang yang dibawa RA dan ZA. Bahkan untuk menjemput kurir tersebut dia diberikan upah Rp 100 per gram.
“Sekali aja saya diminta bantuan oleh ZN, saya juga belum dapat upah meski sempat dijanjikan upah Rp100 per gram,” ujarnya.
Dia mengungkapkan cara untuk meloloskan hp bisa masuk ke dalam ruang tahanan melalui kunjungan keluarga. Selain itu, dia turut membeberkan adanya peran penjaga lapas untuk meloloskan hp tersebut masuk ke dalam ruang tahanan.
“Dulu waktu saya didalam lapas, untuk meloloskan hp masuk kedalam dia memberikan uang senilai Rp 250 ribu kepada petugas,” akunya yang pernah menjadi warga binaan kasus narkotika yang bebas tahun 2023 lalu.
Dirinya mengetahui adanya alat komunikasi yang masuk kedalam lapas dari sejumlah teman yang berada di dalam. Sehingga dia mencoba membuktikannya dan benar adanya yang bisa membawa hp yang diperuntukkan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan lainnya.
“Saya tidak pernah membawa HP. Saya hanya mendapat informasi saja dari teman yang didalam bahwa bisa bawa masuk hp,” bebernya.
Dia menjelaskan bahwa ZA merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. ZA pun mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas DH mengaku terlibat dalam bisnis haram ZA hanya sekali saja.
“Saya baru sekali ikut. di bisnis ZA setelah saya keluar dari lapas pada tahun 2023 lalu,” katanya.
Adanya pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas Selong, Lotim turut dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi. ZA pun telah dimintai keterangan dalam pengungkapan sabu seberat 409,14 gram tersebut.
“Iya sudah diperiksa. ZA juga sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” jawabnya singkat.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Saepandi memastikan akan segera menindaklanjuti terkait adanya pengakuan tersangka DH tersebut.
Salah satunya terkait dengan adanya oknum pegawai lapas di kasus itu.
“Kalau memang terbukti ada oknum-oknum di lapas kami yang melakukan hal demikian, pastinya kami akan berikan sanksi secara tegas,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen membangun program Lapas Bersinar, pihaknya mendukung penanganan kasus penyelundupan yang berjalan di penyidikan BNNP NTB. Seperti menyetujui peminjaman penyidik BNNP NTB untuk memeriksa tersangka ZA yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Selong.
“Iya, memang tadi ZA dipinjam penyidik untuk pemeriksaan di Mataram (kantor BNNP NTB). Ini salah satu bentuk dukungan kami dalam kasus yang sedang berproses di BNNP NTB,” tegasnya.
Sebelumnya, BNNP NTB mengungkap peredaran narkoba tersebut Jumat, 24 November 2023 lalu. Penangkapan itu atas kerja sama dengan Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura Bizam.
Para pelaku berasal dari Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Mereka berinisial ZA(26) warga Desa Bagik Nyaka Santri, RA (22) warga Desa Aikmel Timur, SA (29) warga Desa Bagik Nyaka Santri, DH 41 tahun warga Desa Aikmel Utara dan terakhir inisial ZA (29) warga Desa Aikmel Timur.
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial ZA dan RA selaku kurir. ZA dan RA ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat bruto 409,14 gram.