Sebulan, Bawaslu Kota Mataram Bubarkan Puluhan Kampanye Tanpa Izin

Mataram – Selama satu bulan tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mencatat telah membubarkan sebanyak 22 kegiatan kampanye karena tak melengkapi syarat administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, berdasarkan data yang ia terima dari pihak kepolisian. Yusril mencatat terdapat sebanyak 219 yang telah mengantongi izin.
Dari 219 STTP tersebut, Yusril merincikan jika terdapat kampanye dalam bentuk tatap muka sebanyak 192, kemudian pertemuan terbatas sebanyak 39 dan pertemuan jenis lainnya sebanyak 10.
“Jadi totalnya sebenarnya itu 241 kampanye, tapi yang ada STTP ini hanya 219, jadi yang 22 itu tidak ada STTP dan itu yang diberhentikan atau dibubarkan oleh teman-teman Panwascam atau PKD,” kata Yusril saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Yusril, pembubaran kampanye peserta Pemilu ini paling banyak terdapat di Kecamatan Cakranegara dengan 7 kasus, kemudian disusul dengan kecamatan Ampenan dan Selaparang dengan 4 kasus, Mataram 3, Sandubaya 3 dan sekarbela 1.
“Selama satu bulan masa kampanye ini seharusnya ada hak wajib yang harus dia penuhi yaitu surat tanda izin yang dikeluarkan oleh Polresta Mataram,” kata Yusril.
Yusril menegaskan semua anggota Bawaslu bersama stakeholder yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai dari panwascam untuk tetap berada on the track dalam mengawasi agenda kampanye di Mataram.
Sehingga, pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap mentaati seluruh proses yang sudah tertaut dalam aturan.
Di sisi lain, Yusril juga menyampaikan selama masa kampanye ini pihaknya juga melakukan beberapa hal dalam melakukan pengawasan. Seperti, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran.
“Itu kita lakukan untuk memastikan Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.