Plt Kadispar Lombok Tengah Diduga Langgar Netralitas ASN
Lombok Tengah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, memproses dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata setempat Lendek Jayadi.
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Lombok Tengah itu diduga kuat melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat menghadiri acara ‘Malean Sapi’ dan atraksi peresean yang diselenggarakan Desa Wisata Hijau (DWH) Bilebante di Dusun Jenggala Desa Bilebante, pada Minggu, (3/12/2023).
Selain Lendek Jayadi, Bawaslu juga memproses dugaan netralitas itu juga dialamatkan kepada Pahrul Azim selaku Kaur Keuangan dan Perbendaharaan Desa Bilebante.
Keduanya diduga melanggar netralitas karena terlibat langsung mengkampanyekan salah satu Caleg Partai Demokrat nomor urut 2 dapil 5 Lombok Tengah (Jonggat-Paringgarata) Raykatulliwa’uddin.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Faozan Hadi menyebutkan, Lendek Jayadi diduga melanggar netralitas ASN karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta Pemilu tertentu.
Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa, Lendek Jayadi dan Pahrul Azim telah melakukan tindakan politik praktis dan menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Karena itu, Lendek Jayadi telah melanggar asas netralitas ASN menurut UU ASN dan Pahrul Azim telah melanggar asas netralitas perangkat desa menurut UU Desa,” kata Faozan via whatsapp, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, tindakan Lendek tersebut terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), karena dengan posisinya sebagai Plt Kadispar telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Selanjutnya, kami meneruskan dugaan Tipilu tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.
“Pada 6 Desember kemarin dan Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan, dan dilanjutkan dengan pendalaman lebih lanjut,” bebernya.
Disinggung soal hasil rapat Gakkumdu tersebut, pria yang akrab disapa Ozan ini mengaku belum bisa menyampaikan ke publik. Ia berjanji akan menyampaikan secara rinci jika sudah ada putusan resmi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi yang dikonfirmasi soal dugaan Bawaslu tersebut enggan untuk bicara banyak. Ia lebih memilih untuk tak menanggapi pertanyaan media ini.
“Biarkan aja, saya tidak akan tanggapi itu,” jawabannya singkat.