AktualBeritaNasional

Dosa Besar, Anak Polisikan Ibu Kandung karena Warisan

Lombok Barat – Wanita lanjut usia (lansia) atas nama Rakyah (84) asal Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dipolisikan anak kandungnya bernama Saerozi (64).

Rakyah dipolisikan anaknya diduga karena pertama buntut dugaan pengerusakan lahan seluas 28.000 meter persegi atau 28 are di dekat kediamannya pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Rakyah mengatakan, lahan milik suaminya Multazam yang sudah lama meninggal dunia sejak tahun 1999 lalu itu diklaim sepihak oleh Saerozi tanpa persetujuan ibu kandungnya beserta 7 orang saudaranya yang masih hidup.

“Dia klaim tanah itu sudah dibayar ke almarhum suami saya. Jadi memang dia (Saerozi) mau menang sendiri,” kata Rakyah ditemui di kediamannya, Rabu (12/10).

Menurut Rakyah, dirinya dilaporkan atas dugaan pengerusakan lahan karena memasang beberapa patok di tanah tanah seluas 28 are.

Tanah itu diklaim milik pribadi Saerozi dengan membuatkan sertifikat tanpa sepengetahuan Rakyah bersama 7 saudaranya.

“Saya dituduh rusak lahan. Padahal saya cuma pasang patok lahan dan tebang pohon rambutan,” ujarnya.

Rakyah mengaku, pasca adanya laporan tersebut dirinya tidak pernah tidur dengan nyenyak.

“Karena laporan ini saya tidak bisa tidur,” katanya.

Selain itu, ia juga mengaku sejak dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan lahan, pihak keluarga Rakyah bersama 7 orang anaknya telah dilakukan 3 kali mediasi namun tak kunjung mendapatkan jalan tengah.

“Jadi Saerozi tetap lanjutkan laporannya. Saya lihat dia tidak mau bagus sama saya. Saya sempat dipanggil sekali pemeriksaan oleh polisi bersama anak ketiga saya (Marzum) dan ketujuh (Muhklis),” ungkapnya.

Sementara itu, Muhklis (45) anak ketujuh dari Rakyah mengatakan tanah warisan milik almarhum bapaknya itu belum pernah dibagi kepada dirinya dan 7 orang saudaranya.

Hanya saja, tanah itu faktanya telah digarap oleh Saerozi secara pribadi tanpa pernah memberikan hasil garapan kepada saudaranya dan Rakyat.

“Tanah itu dia garap sendiri selama 30 tahun tanpa pernah membagi hasil ke keluarga kami. Padahal dia sudah dapat bagian 15 are di luar tanah 28 are yang diperkarakan sekarang,” kata Mukhlis.

Tempat yang sama, Bukhori Muslim Kuasa Hukum terlapor Rakyah (84) mengatakan bahwa, lahan seluas 28 are itu nyatanya tidak ada jejak-jejak aktivitas pengerusakan.

Menurutnya, lahan tersebut pada faktanya masih subur dan tidak ada aktivitas perusakan yang dituduhkan.

“Tidak ada aktivitas pengrusakan yang dilakukan oleh Rakyah. Lahannya masih layak garap. Terlapor hanya memasang patok di lahan yang diklaim milik pelapor,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori tanah ini secara hukum waris tanah itu masih milik ahli waris. Seharusnya tanah itu harus dibagi secara waris dan tidak boleh dikuasai secara sepihak.

“Jangan mentang-mentang sebagai anak pertama tiba-tiba saudara yang lain tidak dianggap. Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama,” kata Bukhori.

Terpisah Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan Saerozi yang melaporkan ibu kandungnya bernama Rakyah perihal pengerusakan atau pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah.

Dharma mengatakan saat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Ya benar yang dilaporkan ibunya sama saudaranya (Saerozi). Ada laporannya. Kita lagi penyelidikan ya,” katanya.(Edi Suryansyah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?