Pilpres 2024

Perhitungan Suara Pemilu 2024 Tak Jadi Gunakan Model Dua Panel

Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bawaslu dan DKPP.

Sehingga perhitungan suara tetap dengan model pemilu 2019. Anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dipastikannya model dua panel tak jadi diterapkan.

“Ya gnggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya tetap seperti pemilu 2019 dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” kata Hilman.

Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hilman menyebutkan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ya salah satu pertimbangannya untuk mengurangi beban kerja dan percepat proses penghitungan. Tapi karena model dua panel ini juga akan menambah beban (anggaran) di pengawasan, Bawaslu harus menambah satu orang personil pengawas TPS. Jadi itu mungkin pertimbangannya model dua panel ini tidak jadi diterapkan,” jelasnya.

Namun demikian setelah usulan model dua panel ini tidak jadi diterapkan. KPU tentu akan melakukan upaya-upaya untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya seperti pembaruan-pembaruan model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan.

“Karena beratnya itu ketika melakukan penyalinan itu. Tapi kita tunggu saja seperti apa setarategi KPU nanti dalam mengurangi beban kerja KPPS ini,” kata Hilman.

Diketahui, model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.

Kemudian panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua. Sehingga proses perhitungan akan lebih cepat selesai. (AG) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button