PemerintahanPolitik

Praperadilan Bukan Menghalangi atau Menentang Upaya Pemberantasan Korupsi

MATARAM, PolitikaNTB – Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah mengajukan praperadilan. Saat ini, praperadilan masih dalam tahapan persidangan di PN Mataram.

Sejumlah opini liar muncul di publik ihwal pengajuan praperadilan tersebut. Kuasa Hukum MNI, Emil Siain, SH.,MH., angkat bicara terkait hal tersebut.

Ia menjelaskan, pengajuan praperadilan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara โ€œdana silumanโ€. Melainkan untuk mengontrol apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Praperadilan adalah mekanisme yang sah berdasarkan Pasal 77 KUHAP, dan setelah Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, objeknya juga mencakup pemeriksaan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Kami hanya meminta pengadilan menguji aspek formal dan prosedural, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka, bukan menilai substansi perkara. Ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara,” kata Emil, kepada awak media di Mataram pada Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA: Ikadin NTB Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi Warga Tak Mampu

Emil menggarisbawahi, masyarakat mesti memahami bahwa permohonan praperadilan yang diajukan merupakan langkah hukum yang sah, normatif, dan bertujuan menjaga kemurnian proses penegakan hukum, bukan untuk menghalangi atau menentang upaya pemberantasan korupsi.

Pihaknya berkeyakinan bahwa mekanisme hukum yang benar akan memperkuat keadilan, tranparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Harapan kami agar seluruh proses praperadilan bisa berjalan dengan baik dan menghindari spekulasi, karena putusan hakim adalah satu-satunya forum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. Dan apapun hasilnya nanti mari kita hormati bersama demi tegaknya hukum,” ujarnya.

Emil mengulangi bahwa pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghentikan proses penegakan hukum, apalagi menghambat penyidikan perkara dana pokir โ€œsilumanโ€.

Praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara dan merupakan alat kontrol yang sah untuk memastikan tindakan penegak hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

BACA JUGA: Telusuri Dugaan Korupsi Bank NTB, Kejati Minta Keterangan OJK

Praperadilan hanya memastikan:

1. Apakah penetapan tersangka sudah didukung minimal dua alat bukti yang sah,

2. Apakah prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai hukum,

3. Apakah penyidik/penuntut umum bertindak sesuai prinsip legalitas dan due process of law.

“Dengan demikian, pengajuan praperadilan tidak berkaitan dengan substansi dugaan tindak pidana, melainkan murni menguji apakah prosesnya sudah berjalan benar,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button