MATARAM, PolitikaNTB – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan Lalu Abdul Wahid angkat bicara perihal kegaduhan yang muncul gegara munculnya undangan pendalaman informasi kepada Tim Pansel Bank NTB Syariah dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Pendalaman informasi itu dilakukan guna menghimpun informasi yang komprehensif ihwal proses seleksi pengurus PT Bank NTB Syariah.
Lalu Abdul Wahid menerangkan, undangan itu pihaknya kirim sebagai kewajiban dalam kapasitas sebagai Staf Ahli Gubernur. Ia membantah bahwa dirinya disebut melampaui kewenangan.
“Undangan pendalaman informasi ini saya buat dalam rangka menjalankan kewajiban konstitusional saya sebagai staf ahli, bukan melampaui kewenangan. Saya hanya tidak ingin gubernur tersesat di jalan yang terang. Karena saya bukan sengkuni,” kata Lalu Abdul Wahid, pada Selasa kepada PolitikaNTB pada Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA: Pemprov NTB Undang Klarifikasi Tim Pansel Bank NTB Syariah dan LPPI, Dugaan Pelanggaran Prosedur
Eks Kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB itu mengaku, sampai dengan saat ini, belum membatalkan (menarik) surat tersebut. Sebab dirinya, belum secara langsung menerima perintah dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Sampai sekarang, gubernur belum memerintahkan saya untuk membatalkan undangan tersebut,” ujarnya.
Ketika disinggung ihwal perintah Gubernur NTB Lalu Iqbal yang melarang Tim Pansel Bank NTB Syariah untuk hadir, ia mengaku itu hak prerogatif gubenur terhadap Tim Pansel.
“Silakan saja (dilarang), itu hak gubernur untuk melarang. Tapi saya kan tidak akan menarik atau membatalkan suratnya sebelum ada perintah langsung dari gubernur,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTB akan mengundang Pansel Bank NTB Syariah dan LPPI.
Undangan tersebut menurut rencana dilayangan sebagai upaya permintaan klarifikasi dan penjelasan dari Tim Pansel dan LPPI perihal kegaduhan yang timbul dalam proses seleksi jajaran pengurus PT Bank NTB Syariah. Hal itu merujuk kepada surat Nomor: 400.14.3/298/SAHLI/2025.
“Dengan hormat, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidak objektifan dalam pelaksanaan seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah maka untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum di belakang hari, dengan ini mengundang Bapak/lbu/Saudara untuk silaturrahmi pendalaman informasi sebagai bahan untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur,” bunyi surat yang ditandatangani Staf Ahli Gubernur NTB, Lalu Abdul Wahid sebagaimana dikutip PolitikaNTB pada Senin (16/6/2025).
Surat itu dilengkapi kop Pemprov NTB dan stempel dari Pemprov NTB. Pemanggilan Tim Pansel dan LPPI itu menurut rencana akan dilakukan pada Rabu 18 Juni 2025.
Dari informasi yang dihimpun PolitikaNTB, surat juga ditujukan kepada Pimpinan DPRD NTB. Belakangan, proses seleksi pimpinan PT Bank NTB Syariah memang menimbulkan kegaduhan.
Tim Pansel Dilarang Hadir
Tim Pansel Bank NTB Syariah angkat bicara perihal adanya undangan klarifikasi dari Staf Ahli Gubernur Lalu Abdul Wahid perihal proses seleksi pengurus PT Bank NTB Syariah.
Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma mengaku telah melaporkan terbitnya undangan tersebut kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Menurut Wirajaya, Gubernur Iqbal melarang Tim Pansel untuk menghadiri undangan yang dibuat oleh Staf Ahli-nya tersebut.
“Terkait ini, kami sudah laporkan kepada Pak Gubernur (Iqbal). Pak Gubernur perintah kami tidak perlu hadiri undangan dari Pak Staf Ahli. Karena semua progress kerja pansel dan LPPI, sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur secara berkala. Dan Pak Gubernur menilai dan menerima kerja pansel dengan baik,” kata Wirajaya kepada PolitikaNTB pada Senin (16/6/2025).
Setali tiga uang, Sekretaris Tim Pansel Bank NTB Syariah Riduan Mas’ud menuturkan hal yang sama. Ia menerangkan, Gubernur NTB memiliki kedudukan sebagai Penanggung Jawab dalam Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pengurus Bank NTB Syariah.
“Oleh karena itu, kami selaku Pansel secara berkala diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan kerja, baik yang dilakukan oleh tim Pansel maupun oleh mitra pelaksana, yaitu LPPI,” ujarnya.
Ia mengaku, seluruh proses seleksi berjalan baik dan on the track. “Alhamdulillah, proses seleksi telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, nama-nama calon Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah telah secara resmi diusulkan oleh Bapak Gubernur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan fit and proper test sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Sementara itu, proses pemberkasan administrasi calon pengurus tengah berlangsung dan sedang ditangani oleh Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) Bank NTB Syariah, sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan resmi kepengurusan yang baru.
“Semoga seluruh proses ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi penguatan tata kelola dan profesionalisme Bank NTB Syariah ke depan,” jelasnya.
Gubernur Iqbal: Staf Ahli Lampaui Kewenangan
Gubernur Iqbal mengatakan bahwa Pansel Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah dibentuk secara resmi oleh Gubernur NTB selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) berdasarkan mandat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pansel bertugas menjalankan proses seleksi secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, tidak diperlukan adanya permintaan klarifikasi tambahan dari pihak Pemerintah Provinsi. Seluruh tahapan dan hasil kerja Pansel telah dilaporkan secara berkala dan menyeluruh kepada Gubernur sebagai penanggung jawab utama. Adapun hasil akhir dari proses seleksi Pansel bersifat rekomendatif dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” kata Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, dalam siaran pers yang diterima PolitikaNTB pada Senin (16/6/2025).
“Tidak terdapat kewenangan pada staf ahli (Sahli) untuk mengeluarkan, apalagi menandatangani surat terkait klarifikasi kinerja Pansel,” sambung Gubernur Iqbal.
BACA JUGA: Ini Tujuh Nama Calon Direksi Bank NTB Syariah
Jika yang bersangkutan memiliki pertanyaan atau keingintahuan terkait proses seleksi, dapat langsung berkoordinasi dengan Kepala Biro Perekonomian selaku Ketua Pansel yang juga merupakan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi.
“Langkah-langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme, kewenangan kelembagaan, serta memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola,”
terangnya.