Hukrim

Perintah Hakim untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi Lahan Samota Tak Kunjung Dijalankan Jaksa

MATARAM, PolitikaNTB – Muhammad Jan, terdakwa yang merupakan tim appraisal dalam perkara tindak pidana korupsi lahan Samota Kabupaten Sumbawa dengan perkara Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr, disebut masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Persoalan tersebut kini dilaporkan kuasa hukum Muhammad Jan, Emil Siain, S.H., M.H., kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam dokumen laporan yang dibuat Emil, disebutkan bahwa dalam amar putusan pada angka 3, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan agar Muhammad Jan segera dikeluarkan dan/atau dilepaskan dari tahanan.

Namun, hingga laporan tersebut disampaikan, Penuntut Umum disebut belum mengajukan upaya hukum banding, sementara Muhammad Jan masih tetap berada di dalam tahanan.

Emil mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Penuntut Umum untuk tetap menahan kliennya setelah putusan dibacakan.

Menurut Emil, setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erry Fajri, S.H., bahkan telah membuat Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim yang memuat perintah untuk segera mengeluarkan Muhammad Jan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

“Pada saat di Lapas, Jaksa ini berulah. Dia bilang tidak bisa melaksanakan penetapan atau pelaksanaan putusan ini karena alasannya dia mau banding,” kata Emil.

Emil mengatakan dirinya kemudian mempertanyakan alasan tersebut karena berita acara pelaksanaan penetapan hakim telah dibuat.

“Saya bilang, ini berita acara pelaksanaan penetapan ini sudah dibuat. Tetapi dia bilang, saya tidak berani laksanakan ini kalau belum ada perintah dari KASI,” ujarnya.

Menurut Emil, kemudian datang Ariffudin Achmad, S.H., yang disebutnya sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi. Emil menyebut alasan yang disampaikan tetap sama, yakni pihak kejaksaan akan mengajukan banding.

Emil mempertanyakan apakah rencana mengajukan banding dapat dijadikan dasar untuk tetap mempertahankan Muhammad Jan di dalam tahanan sebelum upaya hukum tersebut benar-benar diajukan dan terdapat penetapan mengenai status penahanan pada tingkat banding.

“Kalau misalnya dia hanya berdasarkan mau banding, terus dasar dia menahan klien saya dalam Lapas itu apa? Apa dasarnya? Mana penetapannya? Mana putusannya? Orang putusannya memerintahkan mengeluarkan,” kata Emil.

Dalam laporan tertulisnya kepada Majelis Hakim, Emil juga mempersoalkan penggunaan Pasal 244 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai alasan untuk tidak melaksanakan pelepasan terdakwa.

Dokumen tersebut menyebut Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa dalam hal terdakwa diputus lepas dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Laporan itu juga merujuk Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disebut mengatur pelaksanaan perintah pelepasan terdakwa oleh Penuntut Umum paling lama satu hari setelah putusan diucapkan.

“Dia banding, nanti untuk pelaksanaan penetapan bandingnya itu, apakah klien saya mau ditahan atau tidak, itu nanti urusan dari Majelis Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi,” ujar Emil.

Emil juga menyebut terjadi perdebatan di Lapas mengenai pelaksanaan perintah pengeluaran tersebut.

Menurut dia, saat itu ada pernyataan bahwa terdakwa bisa dikeluarkan, tetapi Ketua Majelis Hakim diminta terlebih dahulu menghubungi pihak yang bersangkutan.

“Saya mau keluarkan terdakwa ini, tapi suruh Ketua Majelis telepon saya,” kata Emil menirukan pernyataan tersebut.

Emil mengaku keberatan karena saat itu waktu sudah sekitar pukul 00.30 WITA dan pihaknya tidak memiliki nomor telepon Ketua Majelis.

Karena persoalan tersebut belum selesai, Emil kemudian membuat laporan kepada Majelis Hakim.

Dalam laporan tersebut, Emil meminta agar Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan isi putusan perkara Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia juga meminta agar laporan tersebut diterima sebagai pemberitahuan resmi bahwa amar putusan mengenai pelepasan terdakwa dari tahanan belum dilaksanakan.

Selain itu, Emil meminta Majelis Hakim mengetahui dan mencermati tindakan Penuntut Umum yang menurutnya tetap mempertahankan kliennya dalam tahanan.

“Jadi, sampai sekarang ini belum dilaksanakan putusan majelis itu,” kata Emil.

Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jadi, pembelajaran bagi semua orang, bahwa ternyata jaksa ini tidak taat asas. Tidak mau melaksanakan putusan hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim yang dibuat Kejaksaan Negeri Sumbawa pada 19 Agustus 2026 mencatat perintah untuk segera mengeluarkan Muhammad Jan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah putusan dibacakan.

Berita acara tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Erry Fajri, terdakwa Muhammad Jan, serta pihak Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kejaksaan terkait alasan belum dilaksanakannya perintah pelepasan Muhammad Jan serta dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan terdakwa dalam tahanan masih diperlukan untuk memberikan keberimbangan dalam pemberitaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button