PemerintahanPolitik

Pemprov NTB Beralih ke Mobil Listrik, Fraksi Gerindra: Ini Kebijakan Efisien dan Berbasis Kajian

MATARAM, PolitikaNTB – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, memberikan penjelasan lengkap sekaligus pencerahan kepada publik terkait rencana Pemerintah Provinsi NTB yang akan beralih menggunakan mobil listrik melalui skema sewa.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memiliki manfaat lingkungan, efisiensi anggaran, hingga pembenahan tata kelola aset yang selama ini menjadi masalah krusial di tubuh Pemprov.

Sudirsah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua regulasi nasional, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik. Menurutnya, langkah Gubernur NTB sejalan dengan amanat Presiden dan arah nasional menuju transisi energi bersih.

“Ini bukan kebijakan tiba-tiba. Ini mandat langsung dari pemerintah pusat agar seluruh daerah mulai beralih ke kendaraan listrik. Jadi Pemprov NTB menjalankan amanat negara sekaligus mendukung transisi energi berkelanjutan,” tegas Sudirsah.

Penuhi Janji Politik: Green Economy dalam Sapta Cita

Sudirsah mengungkapkan bahwa sejak masa kampanye, Gubernur NTB telah berkomitmen membawa NTB menuju green economy dan pembangunan berwawasan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Sapta Cita. Janji tersebut dipilih dan diberikan mandat oleh hampir 1,2 juta pemilih.

“Ketika masyarakat memberikan kepercayaan berdasarkan visi pembangunan hijau, wajar jika gubernur menepati janji itu. Menggunakan kendaraan listrik adalah bagian dari implementasi nyata menuju green economy,” ujarnya.

Hasil Kajian: Penghematan Miliaran Rupiah

Sudirsah menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dikaji selama hampir enam bulan. Hasilnya menunjukkan potensi penghematan anggaran yang sangat sigifikan.

“Setiap tahun, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas mencapai sekitar Rp19 miliar, ditambah belanja modal pembelian kendaraan baru Rp9–14 miliar. Totalnya mencapai Rp28–33 miliar per tahun,” jelasnya.

Dengan skema sewa mobil listrik, biaya kebutuhan kendaraan dinas Pemprov diperkirakan hanya sekitar Rp24 miliar.

“Artinya, ada penghematan miliaran rupiah tiap tahun. Ini rasional, efisien, dan mengurangi beban APBD. Bahkan ini menjadi salah satu bentuk reformasi belanja daerah,” tegasnya.

Selama bertahun-tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memberikan catatan terhadap buruknya tata kelola aset bergerak, terutama kendaraan dinas. Menurut Sudirsah, kebijakan sewa mobil listrik akan menjawab persoalan itu secara struktural.

“BPK selalu menemukan masalah dalam pengelolaan kendaraan dinas: penggunaan yang tidak tertib, banyak yang tidak kembali, dan aset tidak tercatat dengan rapi. Dengan skema sewa, sebagian besar randis akan dihapuskan. Ini memudahkan penataan dan meningkatkan akuntabilitas,” jelasnya.

Pemprov Bisa Fokus pada Pelayanan Publik

Lebih jauh, Sudirsah mengatakan bahwa dengan skema sewa, Pemprov NTB tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan energi untuk merawat kendaraan dinas, karena seluruh unit adalah milik pihak ketiga.

“Kalau ada kerusakan, tinggal dikembalikan dan diganti unit baru. Pemerintah tidak lagi disibukkan dengan urusan bengkel, suku cadang, ataupun depresiasi kendaraan. Energi birokrasi bisa dipusatkan sepenuhnya pada pelayanan publik,” katanya.

Dilandasi Banyak Manfaat Lingkungan dan Sosial

Sudirsah juga menekankan bahwa penggunaan mobil listrik memberikan banyak manfaat, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan kualitas udara, hingga penurunan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

“Ini langkah yang mendukung kesehatan masyarakat, menekan polusi, dan memperkuat posisi NTB sebagai daerah yang ramah lingkungan. Mobil listrik semakin efisien, teknologinya berkembang, dan pemerintah pusat juga memberikan insentif. Jadi momentum ini harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat citra Pemprov NTB sebagai institusi yang modern, peduli lingkungan, dan konsisten terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ajak Publik Melihatnya Secara Objektif

Di tengah kritik yang beredar, Sudirsah mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara utuh, berdasarkan data dan regulasi, bukan persepsi.

“Ini kebijakan yang visioner, berbasis kajian, taat regulasi, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat. Justru tanpa langkah-langkah transformatif seperti ini, daerah akan tertinggal,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan ini dijalankan transparan dan efisien. Namun, menurutnya, arah kebijakan ini sudah tepat dan konstruktif.

“Transisi energi adalah keniscayaan. Pemprov NTB memilih mengambil langkah lebih cepat dan lebih efisien. Itu patut didukung,” pungkas Sudirsah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button