MATARAM, PolitikaNTB – Polemik dan desakan untuk memanggil dan memeriksa Gubernur NTB Lalu Muhammad IqbaL terkait gratifikasi dana siluman DPRD NTB muncul.
Pengamat Hukum dan Advokat Senior NTB Iwan Slenk mengatakan, desakan dan tuntutan tersebut tidak beralasan sama sekali.
“Menarik atau mengaitkan Gubernur dalam peristiwa gratifikasi yang diduga dilakukan oleh beberapa Anggota DPRD NTB dan sekarang telah ada tersangka itu bukan hanya prematur, tetapi juga tidak terdapat alasan hukum untuk di lakukan, karena tidak ada korelasi, relevansi, dan koneksi samasekali antara perbuatan pidana gratifikasi tersebut dengan Gubernur,” ujar Iwan Slenk.
Menurut Iwan Slenk, tindak pidana itu bersifat individual, artinya setiap anggota DPRD NTB yang menerima gratifikasi bertanggung jawab secara pribadi atas penerimaan uang gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya, mengaitkan terbitnya Pergub dengan perbuatan pidana gratifikasi dalam logika bahwa dikarenakan terbitnya Pergub-lah penyebab seseorang dan atau sekelompok orang melakukan perbuatan pidana gratifikasi. Logika ini sungguh tidak berdasar sama sekali, ini logika sesat, cara berpikir sesat (logical falacy).
“Jika logika yang sama di gunakan dalam analogi yang lain misalnya, karena ada Perkap yang membolehkan setiap Anggota Polri berhak mendapatkan senpi sebagai alat kelengkapan dan perlindungan diri dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.
“Kemudian oleh oknum di salah gunakan untuk melakukan penembakan (perbuatan pidana) sehingga menghilangkan nyawa orang lain, pertanyaannya dapatkah di katakan terbitnya Peraturan Kapolri itu menjadi sebab oknum tersebut melakukan perbuatan tersebut, tentu saja tidak dapat, karena dalam hukum pidana, setiap orang secara individual bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya,” sambungnya.
Demikian juga dengan pergub, pergub tidak memiliki hubungan kausalitas dalam peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka oknum anggota DPRD NTB tersebut.
Untuk menentukan adanya kausalitas dalam hukum pidana ada beberapa teori diantaranya teori conditio sine quanon (teori syarat mutlak) dan teori adequate verorrzaking (teori kausalitas yang seimbang).
“Jadi sangat jelas bahwa Gubernur NTB tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB saat ini,
Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur tidak punya hubungan kausalitas dengan peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
mana ada Pergub menyuruh orang untuk melakukan gratifikasi,” ucapnya.
Pergub tersebut untuk menggeser beberapa program, dan program tersebut masih ada sampai saat ini, belum di eksekusi (dikerjakan).
“Lagipula pemilik uang siluman itu tidak ada yang mengerjakan program program tersebut, kita tidak tau juga program mana yang di olah untuk bagi bagi uang atau apa yang santer disebut sebagai uang siluman itu,” tutupnya.




