Pemerintahan

Ahmad Amrullah: Pemkab Lombok Timur Lalai, Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 Molor

LOMBOK TIMUR, PolitikaNTB – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merancang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Anggota DPRD Lombok Timur Ahmad Amrullah menyoroti lambannya eksekutif menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, keterlambatan penyerahan rancangan KUA-PPAS bukan sekadar persoalan teknis dalam siklus penyusunan APBD.

Tetapi merupakan cermin dari lemahnya disiplin perencanaan dan koordinasi di tubuh TAPD.

“Keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Amrullah kepada awak media pada Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA: Asyik, Kelompok Tani Lombok Timur Dapat Bantuan Hand Traktor Merah dari Rachmat Hidayat

Ia menjelaskan, merujuk kepada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2026 poin (g) bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat Minggu II bulan Agustus.

Baru selanjutnya diserahkan dok Rancangan Perda APBD paling lambat minggu ke II bulan September bagi daerah yang  menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu.

Artinya, penyampaian rancangan KUA-PPAS, Rancangan Perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD memiliki jadwal yang ketat dan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA: Caleg Muda PDIP Lombok Timur Ahmad Amrullah Beri Perhatian ke Rumah Ibadah, Berikut Kegiatannya

Selanjutnya, dokumen ini menjadi landasan utama bagi DPRD dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS akan menimbulkan efek domino terhadap seluruh tahapan penyusunan APBD.

“Secara teknis, keterlambatan tersebut menyebabkan molornya pembahasan RAPBD, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu. Jika hingga akhir November dokumen APBD belum di sahkan maka akan ada sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang, papar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lombok Timur itu.

Konsekuensinya, kata Amrullah sangat besar. Program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik akan tertunda.
Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, keterlambatan KUA-PPAS mengindikasikan lemahnya koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah lainnya.

“TAPD seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak perencanaan anggaran, memastikan bahwa setiap SKPD menyerahkan dokumen perencanaan sesuai jadwal, dan seluruh proses berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketika TAPD gagal melaksanakan tugas tersebut, artinya ada persoalan mendasar pada manajemen internal—baik dalam hal perencanaan, komunikasi, maupun pengendalian waktu.

Lebih jauh lagi, keterlambatan penyerahan KUA-PPAS juga memiliki implikasi politik. DPRD sebagai lembaga legislatif berhak menilai bahwa pemerintah daerah tidak serius menjalankan amanat undang-undang.

Hal ini dapat memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif, menghambat proses pembahasan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.

“Fakta bahwa KUA-PPAS terlambat diserahkan menjadi bukti bahwa TAPD tidak menjalankan peran strategisnya dengan optimal. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterlambatan semacam ini tidak dapat dianggap sepele,” beber Amrullah.

Menurutnya, fakta ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas dan efisiensi birokrasi, yang pada akhirnya merugikan daerah sendiri.

Keterlambatan bukan hanya soal waktu, melainkan soal kepemimpinan, tanggung jawab, dan integritas.

“Karena itu, disiplin waktu dalam penyusunan dan penyerahan KUA-PPAS sejatinya adalah ukuran nyata dari keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik dengan profesional dan berorientasi pada hasil,” jelasnya.

“Jika hal ini terus terulang, maka publik berhak menyebut: keterlambatan KUA-PPAS adalah bukti nyata TAPD lalai menjalankan amanahnya,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button