Oleh: H. Emil Siain, SH.,MH.
Minggu ini muncul polemik terkait pengangkatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah ditelusuri, pejabat tersebut pernah di jatuhi hukuman percobaan (Pidana Bersyarat) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan ini secara jelas menyatakan bahwa Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Meskipun pidana penjara tidak dijalankan secara fisik selama masa percobaan, status Terpidana tetap melekat.
Mengapa hal ini penting? Sesuai peraturan perundang-undangan, seorang ASN yang diangkat dalam jabatan tinggi pratama (setingkat Kepala Dinas) harus memenuhi syarat, salah satunya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
BACA JUGA: Iqbal Sebut Mutasi Perdana Sebagai Penyegaran: Tidak Semua Orang Akan Puas
Walaupun hukuman tersebut diberikan dengan masa percobaan (sehingga tidak dijalani di penjara), secara hukum tetap dianggap sebagai pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan. Artinya, pejabat tersebut tidak memenuhi syarat administrasi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas.
Integritas dan Moral: Selain syarat formal, pengangkatan pejabat publik, termasuk Kadis, sangat memperhatikan integritas dan rekam jejak moral.
Tindakan pidana yang terbukti, meskipun dengan hukuman percobaan, tetapi dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan kepemimpinan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai dasar ASN yang tercantum dalam Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2014 (antara lain: profesional, etika, dan integritas serta bertanggung jawab kepada publik).
BACA JUGA: Gubernur NTB: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Kunci Utama Kemajuan
Implikasi Hukum
Dengan adanya riwayat pidana ini, SK pengangkatan sebagai Kepala Dinas dapat dianggap cacat hukum. Keputusan tersebut bisa dibatalkan melalui dua jalur:
• Keberatan administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Gubernur NTB).
• Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK pengangkatan.
Masyarakat perlu memahami bahwa aturan mengenai syarat jabatan pejabat publik dibuat untuk menjaga integritas, kepercayaan, dan wibawa pemerintahan.
Pengisian jabatan strategis seperti Kepala Dinas harus memastikan pejabat yang dipilih memiliki rekam jejak bersih dari masalah hukum.
Dengan demikian, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum adalah kunci agar tata kelola pemerintahan berjalan baik, akuntabel, dan dipercaya publik.