Politik

Beri Teguran, Sudirsah Sayangkan Sikap Anggota Fraksi Gerindra Bongkar Pagar Proyek Kantor DPRD KLU

LOMBOK UTARA, PolitikaNTB – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara Sudirsah Sujanto angkat bicara perihal tindakan pembongkaran pagar proyek Kantor DPRD Lombok Utara yang kini masih dalam tahap pengerjaan. Tindakan pembongkaran itu dilakukan salah satunya oleh anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD KLU tersebut.

Sudirsah menyayangkan tindakan yang dinilai kebablasan tersebut. Apalagi, terdapat anggota Fraksi Partai Gerindra yang turut terlibat dalam aktivitas pembongkaran pagar tersebut.

“Selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara, saya menyayangkan tindakan tersebut. Sekali lagi, sangat saya sayangkan ada anggota fraksi saya (Gerindra) yang ikut melakukan fungsi kontrol kebablasan ini,” ujar Sudirsah kepada PolitikaNTB pada Rabu (13/7/2025).

BACA JUGA: Temui Warga Lombok Utara, Dubes Iqbal Terima Banyak Keluhan

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Lombok Utara saat membongkar pagar proyek pengerjaan Kantor DPRD Lombok Utara. (Ist)

Sudirsah mengaku, telah memberikan teguran kepada anggota fraksi tersebut. Ia menjelaskan, anggota DPRD memang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi kontrol (pengawasan) dalam jalannya pemerintahan. Namun, ada koridor yang mengatur perihal sejauhmana batas kewenangan dalam menjalankan fungsi kontrol tersebut.

Ia menggarisbawahi, anggota DPRD tidak memiliki wewenang langsung untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Jika berbicara dalam ranah kewenangan dan prosedur, pembongkaran bangunan biasanya menjadi wewenang eksekutif, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan hukum terkait bangunan.

Pembongkaran bangunan juga harus melalui proses hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan, pemberitahuan, dan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk memperbaiki ketidaksesuaian.

“DPRD dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan penegakan peraturan, tetapi tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan pembongkaran,” terang Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB itu.

BACA JUGA: Kader Gerindra Paling Banyak Memenangkan Pilkada 2024 di NTB, Golkar Menyusul

Dalam konteks pengawasan dan pengendalian, DPRD dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan penegakan peraturan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan lain-lain.

Dalam kasus bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, DPRD dapat berperan dalam beberapa hal. Di antaranya, mengawasi pelaksanaan pembangunan; memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan peraturan; mengajukan pertanyaan dan klarifikasi; mengajukan pertanyaan dan klarifikasi kepada pemerintah daerah tentang ketidaksesuaian bangunan.

“DPRD dapat mengusulkan tindakan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki ketidaksesuaian bangunan. Namun, pembongkaran bangunan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Tokoh Lombok Utara itu berharap, ke depannya anggota dewan dapat lebih memahami dan menjalankan tugasnya sesuai koridor yang berlaku, sehingga sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan efektif tanpa mengambil alih wewenang.

BACA JUGA: Najmul-Kus ‘Rajai’ Elektabilitas Tiga Hasil Survei Nasional Jelang Pilkada KLU 2024

Sebagai informasi, Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) membongkar paksa sebagian pagar proyek pembangunan kantor DPRD KLU. Aksi ini dilakukan setelah beredar foto di media sosial yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian material besi beton pada proyek tersebut.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto mengatakan, pembongkaran ini merupakan respons langsung Anggota Komisi III terhadap kritikan publik yang menyoroti lambatnya pengawasan terhadap proyek pembangunan kantor yang menelan biaya fantastis ini.

Ia bersama anggotanya merasa perlu membuktikan itu, bahwa mereka tidak tinggal diam dan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button