LOMBOK UTARA – Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sudirsah Sujanto kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi NTB di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Ranperda yang disosialisasikan kali ini ihwal Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Sebelumnya, Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB itu juga telah melakukan Soperda di sejumlah titik.
Kali ini, Sudirsah menggelar Sosperda di Dusun Sempak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Minggu (11/5/2025).
Legislator asal Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara itu disambut antusias oleh ratusan peserta di Sosperda di lokasi tersebut.
“Antusias warga sangat luar biasa dalam mengikuti sosialisasi rancangan perda ini,” ungkapnya.
Menurut Sudirsah Sujanto, warga masyarakat menilai ranperda penyelenggaraan perlindungan PMI asal NTB itu sangat penting. “Mereka menilai ranperda ini sangat penting,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB tersebut.
“Karena bertujuan melindungi para PMI atau CPMI kita. Baik itu sebelum berangkat bahkan hingga penempatan di mana PMI kita bekerja,” sambung Sudirsah Sujanto.
Penilaian penting dari warga akan pentingnya ranperda tersebut bukan tanpa alasan. Menurut mereka kehadiran ranperda itu menjadi solusi akan persoalan yang selama ini dihadapi PMI/CPMI asal NTB.
“Karena kita lihat sekarang banyak persoalan yang dihadapi oleh PMI-PMI kita asal NTB. Termasuk masalah gaji dan lain sebagainya. Makanya penting untuk kita sosialisasikan untuk kita sinkronkan,” katanya.
“Pointernya, adanya ranperda ini dinilai masyarakat sangat penting. Mereka berharap dengan ditetapkannya raperda ini ada kenyamanan dan keamanan bagi CPMI kita yang akan bekerja ke luar negri,” lanjutnya.
Bahkan sosialisasi sebelumnya, pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra NTB itu lantas mengungkapkan beberapa masukan atau saran yang dijaringnya saat berdialog dengan warga di sejumlah titik.
Pertama, ungkapa dia, soal kejelasan perusahaan. Begitu juga, soal umur, pendidikan Calon PMI yang menjadi syarat perlu diumumkan/disosialisasikan dan syarat lainnya harus lebih detail. “Jadi memang harus jelas, transparan,” jelasnya.
“Perusahaan pun harus melakukan sosialisasi segala informasi yang dibutukan masyarakat terutama para Calon PMI kita. Sehingga mereka bisa mendapatkan kepastian dan kejelasan. Karena ini soal legalitas perusahaan pemberangkatan juga,” pungkasnya.
Oleh karenanya, Sudirsah Sujanto kembali menegaskan, bahwa ranperda tersebut dinilai sangat penting oleh masyarakat. Terutama di Kabupaten Lombok Utara. “Karena bersifat melindungi, aman dan nyaman,” tutupnya.